Untuk anak di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau rapid test Antigen.
Meskipun begitu, Anda wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19,
Selain itu juga sangat penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Anda juga wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang bisa dibuat di PeduliLindungi.
Menurut Kementerian Kesehatan, petugas bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang diisi pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum check in.
Demikian informasi terkini mengenai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat terbang pada mudik Lebaran 2022.
Baca Juga: Ingin Gunakan Mobil Pribadi Untuk Mudik Lebaran 2022? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi