"Tanpa diduga, tangisan Chika disalahpahami oleh kedua tersangka yang dalam keadaan mabuk. Mengira Chika diperlakukan tidak baik oleh korban, sehingga terjadi pengeroyokan. Padahal korban hanya melihat korban berpelukan," ujar dia.
AKBP Ridwan membenarkan adanya pertemuan antara Chika dan seorang teman perempuannya berinisial N.
"Keterangan Chika, mereka itu sudah lama enggak ketemu. Terus dulu sempat ada masalah, terus mereka maaf memaafkan, berpelukan, terus sampai menangis lah," ungkap Ridwan.
"Nah terlapor, Rico, salah satu dari tersangka, dia melihat itu dan mendatangi dan langsung secara spontan melakukan pemukulan terhadap korban. Jadi si Rico itu tahunya dia (Chika) menangis itu karena ada masalah dengan meja tersebut dari pihak pelapor," tambahnya.
Ia juga berbicara soal kemungkinan status Chika bisa naik menjadi tersangka.
"Kita akan lihat ke situ (kemungkinan Chika tersangka). Apakah dia bagian dari permasalahan itu, atau bagaimana, baru akan kita tindak lanjuti," kata Ridwan.
Dalam kasus pengeroyokan ini, Putra Siregar dan Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.