Find Us On Social Media :

Adam Deni Semakin di Atas Angin! Ngotot Seret Ahmad Sahroni ke Penjara, Sang Pegiat Media Soaial Bocorkan Pihak KPK Telah Tindaklanjuti Laporannya: Saya Happy!

adam deni senang kpk tangani laporannya terkait dugaan korupsi ahmad sahroni

GridFame.id -Adam Deni kini bisa tersenyum lebar.

Pasalnya, laporannya terkait dugaan korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni telah diproses oleh KPK.

Ia yakin jika nantinya bisa menyeret Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019–2024 ke Penjara.

Hal ini seolah menjadi ajang balas dendam bagi Adam Deni.

Dimana ia sebelumnya dilaporkan oleh Ahmad Sahroni.

Ia dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran kasus UU ITE.

Adam Deni pun terancam hukuman kurungan penjara 5 tahun.

Ia pun sempat luluh dan mencoba meminta maaf kepada Ahmad Sahroni namun tak digubris.

Akhirnya, sang pgiat media sosial itu memberikan serangan balik dan melaporkan Ahmad Sahroni ke KPK dugaan kasus korupsi.

Baca Juga: Bak Sakit Hati! Tolak Mentah-mentah Jadi Saksi Persidangan, Adam Deni Sindir dr Tirta dengan Kata-kata Menohok: 'Dia Takut'

Melansir dari Kompas.com, Adam Deni mengeklaim, laporannya tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tengah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikannya setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).

Ia pun mengatakan jika dirinya merasa senang karena laporannya ditindaklanjuti oleh KPK.

“Lawyer saya kasih info, saya happy, KPK sedang follow up laporan saya dan KPK meminta data tambahan,” tuturnya.

Ia menuturkan, KPK merespons baik atas laporan yang diberikannya dan ingin berhadapan dengan Sahroni di lembaga antirasuah itu.

“Kalau di persidangan saya, saya tidak mau ambil pusing. Saya maunya dengan Ahmad Sahroni fight di KPK biar semua terbukti,” ungkapnya.

Sementara itu, sebelumnya Adam Deni  telah melaporkan Ahmad Sahroni ke KPK.

Diwakili kuasa hukumnya, Herwanto, telah melaporkan ke KPK pada tanggal 5 April 2022.

Baca Juga: Bak Putus Urat Malu! Sempat Hina dr Tirta 'Informan Halu' Kini Diminta Jadi Saksi Ringankan Hukumannya, Sang Dokter Beri Jawaban Menohok Ini ke Adam Deni: Jangan Giring Opini Gak Jelas!

Ia menjelaskan bahwa kedatangannya bukan untuk melaporkan, melainkan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni.

"Pertama, saya luruskan dulu. Kedatangan kami di sini sebenarnya kalau dibilang laporan, enggak," kata Herwanto.

"Sesuai dengan apa yang diamanatkan UU, kami mendapat surat kuasa dari klien kami yang sekarang terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bukan laporan, melainkan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," ujar Herwanto.

Herwanto menyebut, informasi yang diberikan ke KPK ada kaitannya dengan kasus yang tengah dihadapi kliennya, Adam Deni.

"Mau enggak mau kami harus menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi ini karena terkait dengan pembelaan klien kami," ucap Herwanto.

"Ada dua UU yang mau kita coba di sini. Sementara klien kami menghadapi UU ITE. JPU mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK dakwaannya," lanjut Herwanto.

Adam merupakan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia dan seorang terdakwa lainnya, yaitu Ni Made Dwita Anggari, didakwa telah menyebarkan dokumen pribadi milik Sahroni tanpa izin melalui media sosial Instagram.

Dokumen itu adalah daftar pembelian sepeda bernilai ratusan juta rupiah yang dibeli Sahroni dari Dwita.

Baca Juga: Adam Deni Bak di Atas Angin! Pihak KPK Beberkan Laporan Dugaan Korupsi yang Dilakukan Oleh Ahmad Sahroni Bakal Ditindaklanjuti, Bakal Susul Pakai Rompi Oren?