GridFame.id -Adam Deni kini bisa tersenyum lebar.
Pasalnya, laporannya terkait dugaan korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni telah diproses oleh KPK.
Ia yakin jika nantinya bisa menyeret Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019–2024 ke Penjara.
Hal ini seolah menjadi ajang balas dendam bagi Adam Deni.
Dimana ia sebelumnya dilaporkan oleh Ahmad Sahroni.
Ia dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran kasus UU ITE.
Adam Deni pun terancam hukuman kurungan penjara 5 tahun.
Ia pun sempat luluh dan mencoba meminta maaf kepada Ahmad Sahroni namun tak digubris.
Akhirnya, sang pgiat media sosial itu memberikan serangan balik dan melaporkan Ahmad Sahroni ke KPK dugaan kasus korupsi.
Melansir dari Kompas.com, Adam Deni mengeklaim, laporannya tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tengah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikannya setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).
Ia pun mengatakan jika dirinya merasa senang karena laporannya ditindaklanjuti oleh KPK.
“Lawyer saya kasih info, saya happy, KPK sedang follow up laporan saya dan KPK meminta data tambahan,” tuturnya.
Ia menuturkan, KPK merespons baik atas laporan yang diberikannya dan ingin berhadapan dengan Sahroni di lembaga antirasuah itu.
“Kalau di persidangan saya, saya tidak mau ambil pusing. Saya maunya dengan Ahmad Sahroni fight di KPK biar semua terbukti,” ungkapnya.
Sementara itu, sebelumnya Adam Deni telah melaporkan Ahmad Sahroni ke KPK.
Diwakili kuasa hukumnya, Herwanto, telah melaporkan ke KPK pada tanggal 5 April 2022.
Ia menjelaskan bahwa kedatangannya bukan untuk melaporkan, melainkan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni.
"Pertama, saya luruskan dulu. Kedatangan kami di sini sebenarnya kalau dibilang laporan, enggak," kata Herwanto.
"Sesuai dengan apa yang diamanatkan UU, kami mendapat surat kuasa dari klien kami yang sekarang terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bukan laporan, melainkan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," ujar Herwanto.
Herwanto menyebut, informasi yang diberikan ke KPK ada kaitannya dengan kasus yang tengah dihadapi kliennya, Adam Deni.
"Mau enggak mau kami harus menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi ini karena terkait dengan pembelaan klien kami," ucap Herwanto.
"Ada dua UU yang mau kita coba di sini. Sementara klien kami menghadapi UU ITE. JPU mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK dakwaannya," lanjut Herwanto.
Adam merupakan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia dan seorang terdakwa lainnya, yaitu Ni Made Dwita Anggari, didakwa telah menyebarkan dokumen pribadi milik Sahroni tanpa izin melalui media sosial Instagram.
Dokumen itu adalah daftar pembelian sepeda bernilai ratusan juta rupiah yang dibeli Sahroni dari Dwita.