2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
3. Bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negative tes PCR
4. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negative Rapid Test Antigen (1 x 24 jam) atau Ngeatif Tes RT-PCR (3 x 24 jam) sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
5. Vaksin Dosis pertama wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR (3 x 24 jam) sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
6. Pelaku perjalanan dengan kondisi Kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR (3 x 24 jam) sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
7. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Yuk Mudik Gratis Bersama Polri 2022 Cek Rute dan Kelengkapan Syaratnya
Baca Juga: Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Pelni 2022 Lengkap Dengan Rute Tujuannya