Find Us On Social Media :

Tak Hanya Pekerja yang Aktif, Korban PHK Juga Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta?

subsidi gaji cair

GridFame.id -

Para pekerja tentu bahagia terkait pemerintah yang bakal memberikan subsidi gaji Rp 1 juta.

Subsidi gaji Rp 1 juta diberikan kepada para pekerja yang masih aktif.

Selain itu, berbeda dari yang sebelumnya, gaji minimal yang mendapatkan subsidi ini adalah Rp 3,5 juta.

Subsidi gaji ini kemungkinan bakal dicairkan sebelum lebaran.

Namun mengapa sampai saat ini masih belum masuk ke rekening penerimanya?

Salah satu anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan kendala dalam penyaluran bantuan tersebut.

Ia menyebut permasalahan ini datang dari proses validas data penerima manfaat BSU.

Baca Juga: Wajib Tahu 5 Sektor Perusahaan Ini Akan Jadi Prioritas Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Desember 2021

Dimana pihak Kemnaker perlu meng crosscheck ulang data para penerima untuk meminimalisir gagal bayar.

“Kami melihat ada masalah pada proses validasi data penerima BSU. Perlu di crosscheck. Kami berharap Kemnaker melakukan verifikasi data calon penerima BSU sehingga dapat menyajikan data yang valid serta meminimalisir gagal bayar,” ujar Robert dikutip.

Ia pun turut memberikan saran terkait pembagian subsidi gaji ini.

Dimana ia berharap para Pekerja Migran Indonesia yang di PHK, pekerja non formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) iuran mandiri juga bisa mendapatkan bantuan ini.

"Kemudian, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang PHK atau dipulangkan, pekerja non formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) iuran mandiri agar dapat dimasukkan menjadi penerima BSU," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menggelontorkan dana  untuk program subsidi gaji mencapai Rp 8,8 triliun. Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

“Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Subsidi gaji Rp 1 juta yang akan digelontorkan merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, pada 2020 dan 2021, pemerintah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Airlangga juga mengatakan, saat ini pemerintah tengah membahas terkait dengan mekanisme pemberian subsidi gaji Rp 1 juta.

Baca Juga: Kabar Gembira Transferan Rp 1 Juta Subsidi Gaji Pemerintah Sudah Turun! Segera Cek Saldo ATM Sebelum Libur Tahun Baru!

Dia memastikan, BSU tersebut tidak akan memakan waktu lama dalam pencairannya.

"Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun," kata dia.

Secara terpisah, saat dihubingi Kompas.com Selasa (5/4/2022), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan, BSU ini masih dalam pembicaraan dengan pihak terkait.

Namun ia memastikan, BSU akan mulai disalurkan pada April 2022.

“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan kuangan negara,” kata Anwar.

Dia bilang, saat ini pihaknya juga tengah mengejar terselesaikannya aturan dan mekanisme terkait pencairan BSU tersebut.

Program tersebut akan dilakukan melalui mekanisme atau skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Anwar mengatakan, Kemenaker juga saat ini tengah disibukkan dengan pembahasan terkait dengan berbagai macam kebijakan yang harus segera diputuskan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia memastikan semuanya kebijakan akan selesai tepat waktu.

“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan – pelan, satu–satu kita selesaikan,” tegas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair April 2022, Ini Syarat Mendapatkannya"

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji/Upah Rp1 juta Cair Kembali Desember, Kenali Ciri Ini Cek Penerima Melalui Link Berikut