Ia seolah tak takut jika memang nantinya harus berhadapan dengan hukum.
“Kalau ada yang melakukan upaya hukum ke saya. Saya akan bela diri dan melawan. Itu aja jawabannya,” ujar Hotman Paris.
Hotman mengaku sejak awal ia hanya mengungkap fakta-fakta hukum yang tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam soal Peradi terkait anggaran dasar.
Ia tak berniat apapun selain membongkar soal fakta-fakta tersebut. Apalagi menurutnya, kariernya sendiri sudah sukses meski tanpa PERADI nantinya.
“Sejak dari awal saya hanya sebatas mengomentari fakta-fakta hukum dalam putusan. Saya tidak tertarik menjadi ketua umum, bahkan menteri. Saya tidak pernah tertarik. Saya sudah sukses Puji Tuhan,” kata Hotman.
Sebelumnya, Hotman membantah bahwa pernah menyatakan bahwa Peradi itu tidak sah.
Hotman hanya membacakan amar putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 104 tanggal 4 September 2019 bahwa tergugat, Peradi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
“Disebutkan juga ini yang paling penting sekali menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya. Itu yg paling penting. Dengan segala. Jadi batal dan akibat hukumnya juga batal.
"Jadi dalam amar putusan ini saya sebutkan batal anggaran dasar dan akibat hukumnya," kata Hotman.
Disisi lain dikutip dari Tribunnews.com, Andi Ferdiansyah menerangkan, sikap Hotman Paris telah melanggar kode etik sebagai advokat.