GridFame.id- Dekat Lebaran 2022, ini waktu yang tepat bayar zakat fitrah hingga besaran yang harus disalurkan.
Dikutip GridFame.id dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah badah yang wajib ditunaikan setiap orang yang beragama Islam sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yan kurang mampu untuk membagi rasa kebahagiaan di jhari raya.
Seorang Muslim wajib melaksanakan zakat fitrah sebagaimana tertuang dalam sebuah hadits Ibnu Umar r.a:
“Rasukukkah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’kurma atau sha’gandum atas umat Musllim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-;laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR. Bukhari & Muslim).
Aturan pembayaran zakat juga sudah diatur di Peraturan Menteri Agama (Menag) No.31 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Untuk Usaha Serat Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
Dengan mengetahui hal tersebut maka wajib bagi Anda untuk membayarkan zakat fitrah di tahun ini.
Lantas kapan waktu yang tepat serta besaran zakat fitrah di tahun 2022?
Pasalnya hukum menunaikan zakat fitah melewati batas akhir pembayaran adalah haram.
Maka dari itu penting untuk mengetahui waktu yang tepat pelaksanaan zakat fitah di tahun ini.
Baca Juga: Rajin Puasa tapi Tidak Zakat Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Intip Penjelasannya
Waktu pelaksanaan zakat fitrah
Dikutip dari laman resmi baznas.go.id ada beberapa pendapat mengenai wakgtu terbaik dalam pembayaran zakat fitrah,
Salah satunya yakni menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik ang menjelaskan zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.
Ini artinya menurut pendapat ini waktu yang paling utama dalam mengeluarkan zakat fitah adalah saat terbit fajar Idul Fitri.
Sementara itu terdapat pendapat lain yakni menurut Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hambal.
Menyebutkan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahri di akhir Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah
Mengutip dari laman resmi NU Online, beberapa ulama sepakat kadar zakat fitrah adalah satu sha’.
Imam Abu Hanifah dan para pegikutnya mengatakan bahwa satu sha’ sendiri adalah delapan rithl Irak.
Delapan rithl Irak sama dengan 3.8 kilogram. Dengan begtu, kadar zakat fitrah menurut kelompok ini adalah 3.8 kilogram.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, hingga Istri, Dilengkapi Waktu Pelaksanaannya