GridFame.id- Cek berikut ini daftar vaksin Covid-19 yang berlabel halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Diketahui Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas uji materi pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No.99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Putusan MA tersebut telah memberikan konsekuensi kepada pemerintah Indonesia untuk menyediakan vaksin Covid-19 yang halal terutama bagi umat Muslim.
Namun kira-kira vaksin Covid-19 apa saja ya yang sudah disetujui?
Sampai saat ini MUI sudah melakukan ujian sertifikasi halal pada beberapa produk vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia.
Tetapi tidak semua vaksin Covid-19 yang diujikan tersebut dinyatakan suci dan halal.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebut sejauh ini MUI telah mengeluarkan empat fatwa yang menyatakan kehalalan vaksin Covid-19.
Keempat fatawa tersebut adalah Fatwa Nomor 2 tahun 2021, Fatwa Nomor 53 tahun 2021, Fatwa Nomor 9 tahun 2022 dam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022.
Daripada penasaran cek yuk daftarnya berikut ini. Dikutip GridFame.id dari Kompas, berikut vaksin Covid-19 yang berlabel halal MUI:
Pertama yakni vaksin Sinovac yang sudah ditetapkan halal oleh MUI pada Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021.
Melalui Fatwa ini, MUI memutuskan ketiga merek vaksin Sinovac (Coronavaxm Vaksin Covid-19 dan VacBio hukumnya suci dan halal) sehingga aman digunakan umat Muslim.