Find Us On Social Media :

Naksir Sepupu saat Kumpul Lebaran? Simak Ini Hukum Menikahi Sepupu Sendiri dalam Islam Menurut Buya Yahya, Sains Tunjukkan Risiko Kematian Meningkat

Ilustrasi kumpul keluarga saat lebaran

Dilansir dari Serambinews.com Mengutip penjelasan Buya Yahya dalam video unggahan YouTube Al-Bahjah TV berjudul Bolehkah Menikah dengan Sepupu? 

Buya Yahya Menjawab, disampaikan bahwa pernikahan antara sepupu dalam islam dibolehkan, asalkan, ikatan hubungannya hanya sebatas sepupu.

"Jadi kalau Anda seorang anak gadis, punya uwak dan uwak itu punya anak. Jadi sepupu Anda (anak uwak),"

"Selagi kasusnya haya anak uwak saja, maka Anda boleh menikah dengan dia," kata Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya menegaskan bahwa ada pengecualian yang membuat antara sepupu tersebut tidak bisa menikah.

Baca Juga: Masih Tersisa Makan di Mulut Saat Azan Subuh Berkumandang, Apakah Membatalkan Puasa? Intip Penjelasan Hukumnya Dari Ustaz Abdul Somad

Yaitu apabila statusnya tidak hanya sebagai sepupu, tapi juga ada ikatan atau hubungan kekeluargaan lainnya.

Misalnya seperti sepupu tetapi juga sekaligus menjadi saudara satu susuan.

Dalam hal ini, maka hukum yang semula boleh menikah menjadi tidak boleh karena ada hubungan lain, yaitu satu ibu susuan.

Sebagaimana diketahui, dalam islam saudara sesusuan merupakan mahram yang artinya tidak boleh menikah.

"Selagi kasusnya dia hanyalah sepupu Anda, maka sepupu adalah orang yang boleh dinikahi," tegas Buya Yahya.

"Artinya tidak ada larangan yang lainnya," sambungnya.