Tabrani menjelaskan, kebijakan itu dibuat agar tidak terjadi kepadatan arus lalu lintas di wilayah Banten saat arus balik.
Sehingga warga di wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Tangerang pulang dari kampung halamannya tidak secara bersamaan.
"Jadi, kebijakan itu diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas karena kepulangan serentak di tanggal 8 Mei," ujar Tabrani.
Tabrani menambahkan, surat edaran terkait kebijakan tersebut sudah disebarluaskan melalui UPT Disdikbud Banten agar diteruskan kepada pihak sekolah untuk mengabarkan kepada para orangtua siswa dan anak didik.
Baca Juga: Pilihan Sekolah Kedinasan Terbuka Untuk Lulusan IPS Selesai Kuliah Jadi CPNS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Jadwal Masuk Sekolah Terbaru di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten