Find Us On Social Media :

Apakah Ibu Hamil Boleh Terima Vaksin Booster Covid-19? Ini Penjelasannya

Vaksin booster untuk ibu hamil

GridFame.id- Pemerintah saat ini tengah gencar melaksanakan program vaksin booster bagi masyarakat Indonesia.

Hal ini mengingat virus Covid-19 hingga saat ini masih terus bermutasi dan menyebar di lingkungan sekitar kita.

Namun bagaimana dengan ibu hamil, bolehkan ibu hamil menerima dosis booster?

Merujuk pada laman resmi Kemenkes, ibu hamil bisa mendapakan vaksin booster dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Aturan penerimaan vaksin booster bagi ibu hamil sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran No. HK.02.01/1/2007/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Dalam edaran tersebut dituliskan bahwa vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna.

Pernyataan ini juga sehalan dengan keterangan dari Persatuan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) yang mengungkap bahwa booster Covid-19 aman diberikan.

Keterangan ini diunggah oleh salah satu dokter obgyn, dr Yasin Bintang melalui akun Instagram resminya, @yassinbintang.

“Tidak terbukti adanya efek samping maternal atau fetal yang disebabkan oleh vaksin Covid-19. Data pada EMOP POGI menunjukkan jumlah 31.992 ibu hamil yang mendapat vaksinasi,” terangnya.

 Baca Juga: Booster yang Disarankan Untuk Penerima Vaksin Moderna Jangan Sampai Salah Suntik!

Berbicara mengenai efek samping yang mungkin dirasakan oleh ibu hamil yakni nyeri di daerah suntikan, mengantuk, mual, meriang, nyeri sendi dan demam ringan.

Sedangkan mengnai jarak pemberian dari dosis dua dikatakan dokter Yassin yakni minimal berjarak 4 bulan.

“Rekomendasi pemberian booster vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil minimal empat bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Disarankan menggunakan jenis vaksin dengan platform yang sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan RI,” imbuhnya,

Disebutkan juga dalam SE tersebut bahwa vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hami.

Berdasarkan petunjuk teknis yang ada begini syarat-syarat ibu hamil terima vaksin booster Covid-19.

Suhu tubuh di bawah 37.5 derajat celcius dan tekanan dara tidak lebihd ari 140/90 mmHg;

Usia kehamian sudah lebih dari 13 minggu saat melakukan vaksinasi Covid-19; dan

Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan pandangan kabur. Dan tidak memiliki penyaki bawaan seperti (jantung, asma, penyakit paru, HIV, penyakit ginjal dan hati).

Baca Juga: Bingung Cari Lokasi Booster? Daftar di Klinik Kimia Farma Berlaku Nasional Ini Ketentuannya