GridFame.id -
Perkara antara Ayu Thalia dan anak Ahok, Nicholas Sean masih terus berlanjut.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaan dua pasal sekaligus terhadap Ayu Thalia.
Dimana Ayu Thalia tak hanya didakwa soal pasal pencemaran nama baik namun juga pengancaman.
Hal ini membuat pihak Ayu Thalia mengamuk.
Mereka tak terima kliennya mendapatkan dakwaan dua pasal sekaligus.
Padahal posisinya sebetulnya Ayu lah yang menjadi korban.
Apalagi ada bukti kekerasan yang diduga dilakukan oleh Nicholas Sean.
Pihak pengacaranya pun membeberkan beberapa hal janggal dalam kasus yang menimpa kliennya.
Melasir pada tayangan Insert Live, Ayu Thalia pada Selasa, 10 Mei 2022, baru saja menjalani persidangan atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas laporan Nicholas Sean.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dyofa Yudistira mendakwa Ayu Thalia dengan dua pasal.
"Terdakwa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana," kata Dyofa dalam sidang.
Hal ini membuat pihak Ayu Thalia merasa keberatan dengan dakwaan dari JPU.
"Terima kasih, sebelumnya kami sangat keberatan sekali dengan dakwaan jaksa karena kebenarannya tidak sesuai fakta sebenarnya. Untuk itu, kami menyatakan mengajukan eksepsi atas dakwaan itu," ujar Pitra Romadhoni, kuasa hukum Ayu Thalia.
Sebelum persidangan dimulai, Ayu Thalia mengaku ingin memperjuangkan keadilan baginya dan hak wanita.
"Sebagai perempuan, saya harus memperjuangkan hak saya. Ditanya kronologi sepertinya enggak usah jawab, kalau saya cerita yang ada diperkarakan lagi," ujar Ayu Thalia.
"Yang pasti saya siap, akan memperjuangkan hak saya sebagai perempuan," pungkasnya.
Ia dengan yakin mengklaim bahwa dirinya sama sekali tak bersalah dalam kasus ini.
"Ini karena saya yakin, bahwa memang tidak bersalah," ujar Ayu dikutip dari Kompas.com.
Hingga kini, Ayu Thalia masih bekerja di showroom Prestige, tempat dugaan perseteruannya dengan Nocholas Sean terjadi.
"Ya, saya masih karyawan biasa. Masih kerja di sana (Prestige Mobil)," ucap Ayu Thalia.
Di sisi lain, salah satu tim kuasa hukum Nicholas Sean, Junanda Wahid mengaku pihaknya telah menutup pintu damai dengan Ayu Thalia.
"Kalau soal itu (damai), kami tidak ada lagi. Jadi, kami menyerahkan semua proses ke Pengadilan," ucap Junanda Wahid.
Pengacara lainnya pun membeberkan beberapa kejanggalan dalam kasus ini.
"Kalau tidak cukup bukti itu masih logika, tetapi ini tidak menemukan tindak pidana," ungkap Pitra Romadoni.
Pada sidang tersebut pihak JPU tak mencantumkan bukti rekaman video CCTV yang menjadi awal perseteruan ini.
Ia pun meminta JPU nantinya untuk membuka CCTV agar kebongkar soal kebenarannya.
"Kalau mau terang benderang. Tolong itu CCTV di Prestige (TKP, red) dibuka semua," tambahnya.