Mereka adalah PNS yang sedang menerima cuti di luar tanggungan negara dan PNS yang sedang bertugas dengan gaji yang ditanggung instansi yang menugaskan.
Lantas berapa besarannya?
besaran gaji ke-13 akan sama dengan pencairan THR yang sudah diterima sebelumnya yakni memasukkan perhitungan tunjangan kinerja 50 persen.
Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2022 seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan No.75 Tahun 2022:
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
Baca Juga: Sstt Diam-diam Menkeu Beri Bocoran Besaran Gaji ke-13 Tahun 2022, Jadi Naik?
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan: