Jabatan itu diemban selama kurang lebih 4 tahun, hingga pada pertengahan 2019 Yurianto dipercaya menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya, awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Yurianto ditunjuk sebagai Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.
Penunjukan itu dilakukan secara resmi pada 3 Maret 2020, sehari setelah Presiden Jokowi mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
Sejak saat itulah nama Yurianto dikenal masyarakat luas. Setiap sore, wajahnya menghiasi layar kaca untuk menyampaikan informasi terbaru mengenai penanganan virus corona di Tanah Air.
Tak lama, Yurianto ditunjuk sebagai Direktur Jenderal P2P Kemenkes. Ia ditunjuk oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 9 Maret 2020.
Baca Juga: Jubir Kemenkes Angkat Bicara Soal Kenaikan Kasus Covid-19 Mendekati Bulan Puasa
Namun, pada 21 Juli 2021 jabatan Yurianto sebagai Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 berakhir, tak lama, Yurianto ditunjuk sebagai Direktur Jenderal P2P Kemenkes. Ia ditunjuk oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 9 Maret 2020.
Namun, pada 21 Juli 2021 jabatan Yurianto sebagai Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 berakhir.
Saat itu, Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menggantinya dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sehingga terjadi pergantian posisi pada jabatan juru bicara.
Meski demikian, sebagai Dirjen P2P Kemenkes, Yurianto tetap bersinggungan dengan penanganan Covid-19 namun, jelang akhir Oktober 2020, Yurianto meninggalkan jabatan Dirjen P2P Kemenkes.
Terhitung sejak 23 Oktober 2020, ia dilantik Menteri Kesehatan Terawan Agus Purwanto sebagai Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi.
Setelah 4 bulan menjabat menjadi staf ahli menteri, Yurianto didapuk sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
Presiden Joko Widodo melantik Achmad Yurianto dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2/2021) bersama 6 anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan 9 Direktur BPJS Kesehatan.
Penetapan Dewan Pengawas dan Direktur BPJS Kesehatan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2021.
"Tugas berat tentunya harus segera kami jalankan karena BPJS Kesehatan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk membangun sistem Kesehatan membangun kesehatan secara nasional," kata Yurianto usai pelantikan saat itu.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Profil Achmad Yurianto, Dokter Militer yang Jadi Jubir Pertama Penanganan Covid-19"