GridFame.id - Ternyata Keluarga Gen Halilintar masih tersangkut masalah meski berada di luar negeri.
Alhasil, permasalahan itu harus dibebankan kepada Atta Halilintar.
Rupanya permasalahan keluarga Gen Halilintar usai terbukti melanggar hak cipta atas lagu "Lagi Syantik" yang dinyanyikan Siti Badriah masih berlanjut.
Kekalahan Gen Halilintar bahkan sudah ditegaskan oleh Mahkamah Agung kala mengetok palu atas kasus yang bergulir selama kurang lebih empat tahun itu.
Karena kedapatan melanggar hak cipta, Gen Halilintar pun harus membayar denda Rp300 juta pada label musik Nagaswara.
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Jenderal Prakarsa Antara Musik Publishing Indonesia (PAMPI), Edy Haryatno mengucapkan rasa syukur atas kemenangan Nagaswara dalam memperjuangkan hak ciptanya.
"Saya sangat bersyukur dengan kemenangan ini karena kemenangan ini bukan hanya untuk Nagaswara saja, tapi untuk seluruh industri musik Indonesia," kata Edy Haryatno.
Senada dengan Edy Haryatno, Yogi RPH selaku pencipta lagu "Lagi Syantik" pun turut berbahagia karena berhasil memenangkan gugatan atas lagu ciptaanya yang digunakan tanpa izin.
"Alhamdulillah, saya secara pribadi senang ya dengan kemenangan di tingkat PK. Walaupun seperti kata pengacara ada beberapa hal yang memang missed dikabulkan. Tapi setidaknya untuk yang ini dikabulkan," kata Yogi RPH.
Sementara itu, saat ditemui awak media, Atta Halilintar selaku anak tertua dari keluarga Halilintar akhirnya buka suara terkait gugatan tersebut.
Atta Halilintar mengaku belum mengetahui pemberitaan terkait polemik lagu "Lagi Syantik" tersebut.
"Aku belum lihat beritanya, nanti aku cek dulu ya," ucap Atta Halilintar dikutip dari kanal YouTube Hitz Infotainemnt.
Tak hanya itu, Atta Halilintar juga tampaknya masih ogah mengomentari soal denda Rp300 juta yang harus dibayarkan Gen Halilintar pada pihak Nagaswara.
Meski begitu, Atta Halilintar mengaku akan segera menanyakan kasus ini pada keluarganya yang kini masih berada di Tanah Suci.
"Wah saya gak tahu, saya nanti nanya dulu sama keluarga," kata Atta Halilintar lagi.