GridFame.id - Tak banyak yang tahu Bambang Trihatmodjo ternyata masih tersandung kasus.
Namun siapa sangka, sang Pangeran Cendana itu sempat jadi buah bibir gegara pemberitaan media nasional yang menyebut dirinya memiliki utang kepada negara mencapai Rp 50 miliar.
Bahkan, lantaran kasus tersebut, Bambang Trihatmodjo sampai dicekal oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan tak diperbolehkan ke luar negeri.
Tentu hal itu mengejutkan banyak pihak.
Pasalnya, tak banyak yang tahu perihal utang yang harus ditanggung suami Mayangsari itu.
Melansir laman Kompas.com, utang yang sekarang dibebankan kepada Bambang itu bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997 silam.
Saat itu Pangeran Cendana ini menjadi ketua konsorsium swasta yang telah ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran ajang olahraga se ASEAN itu.
Dalam gelaran tersebut, dijelaskan Sekretaris Kementrian Sekretarian Negara, Setya Utama, bahwa konsorsium swasta kekurangan dana. Sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.
"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya dalam keterangannya seperti dikutip laman resmi Setneg, Sabtu (19/9/2020), via Kompas.com.
Atas kasus tersebut, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sudah beberapa kali memanggil Bambang Trihatmodjo.