Find Us On Social Media :

Bak Siram Bensin dalam Api! Padahal Mayang Sudah Ingin Berdamai, Doddy Sudrajat dan Farhat Abbas Malah Beri Tanggapan Menohok Soal Kasus Skincare T: Mayang Masih Kecil...

doddy sudrajat dan farhat abbas malah lakukan hal ini ke skincare t

GridFame.id - Perseteruan Mayang dengan skincare T nampaknya semakin rumit.

Nampaknya pihak Mayang tak ingin kasus ini selesai begitu saja.

Padahakn skincare merek T tersebut sudah menunggu itikad baik Mayang sejak lama.

Dimana bisa diharapkan permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik.

Namun, nampaknya pihak Doddy Sudrajat dan pengacaranya, Farhat Abbas tak mau berdamai begitu saja.

Farhat Abbas mengatakan kalau Mayang bakal meminta maaf ke skinacre T.

Tetapi bukan cuma-cuma melainkan harus menuruti syarat yang diajukannya.

Sementara Doddy Sudrajat meminta kepada Mayang untuk melanjutkan kasus ini.

Padahal Mayang mengaku kalau ia sudah lelash berkasus dengan skincare T ini.

Baca Juga: 'Bapaknya Ngebet Cuan' Nahloh! Sempat Heboh Kabar Mayang Bakal jadi Dokter, Doddy Sudrajat Kini Justru Desak Mayang Banting Stir Jalani Profesi Ini, Netizen Sebut Ayah Vanessa Cari ATM Berjalan

Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube Seleb Oncam News pada Jumat (25/5/2022), pengacara Mayang, Farhat Abbas mengatakan agenda pemeriksaan yang dijalani oleh Mayang.

"Hari ini baru pemulaian untuk memeriksa setelah tertunda karena ada kegiatan film di Bali. Kemudian ini lagi proses tentu seputar pertanyaan tentang beberapa upload di media yang menyangkut produk Tan Skin," ungkap Farhat Abbas.

Ia meminta agar penyidik segera membuat agenda mediasi untuk Mayang dan pihak skincare T atau Tan Skin.

"Saya minta sama penyidiknya segara buat jalur mediasi aja," ujar Farhat.

Menurutnya, jika kasus ini diteruskan maka bakal menjadi iklan yang negatif untuk produk skincare Tan Skin.

"Justru akan menjadi iklan yang negatif produk kalau ini terus dimainkan. Kita akan jalani dulu, kita akan pertimbangkan untuk melaporkan balik, " lanjut Farhat Abbas.

Sebetulnya, permasalahan ini hanya tinggal meluruskan saja namun ia meminta pihak Tan Skin untuk memperbaiki wajah Mayang yang rusak.

"Saya melihat ini hanya persoalan yang tinggal meluruskan, bukan memperbaiki namanya dengan cara menghukum orang ini (Mayang), tapi harusnya memperbaiki dengan memperbaiki wajah ini (Mayang) gitu, agar selesaikan wajahnya lebih bagus, sehingga perusahaan itu jadi lebih bagus juga," ungkap Farhat Abbas.

"Kita harap mudah-mudahan setelah kita uraikan dalam keterangan BAP, menjelaskan sehingga mereka tahu apa letak kesalahan dari pada perusahaan ini terhadap kulit dari pada Mayang," lanjutnya.

Baca Juga: Waduh, Bukan Puput Saja, Kini Chika Ungkap Borok Tabiat Asli Mayang, 'Waktu Itu Malam-malam...'

Melansir dari Tribunnews.com,  Mayang mengatakan sebetulnya sudah ingin damai namun ayahnya keukeuh untuk melanjutkan kasus ini.

"Sebenarnya aku mau damai, cuma dari Daddy masih bersikeras untuk melanjutkan proses ini. Aku sih mau banget damai, karena aku juga udah capek," kata Mayang di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Doddy pun membeberkan alasannya mengapa masih ingin melanjutkan kasus ini.

"Bukan bersikeras bahasanya, cuma nanti dibicarakan lagi sama bang Farhat, tadi kan bang Farhat nggak bisa nungguin sampai akhir karena ada meeting jadi ditinggal, nanti malam daddy ketemu sama bang Farhat," tutur Doddy Sudrajat.

Doddy Sudrajat sebetulnya juga ingin perdamai dengan pihak TAN Skin, namun di sisi lain ada yang dipertimbangkan olehnya.

"Pada dasarnya sih pengen mediasi secara baik-baik, damai, kan sebenarnya juga sudah dilaporkan seperti ini ya daddy merasa keberatan juga dengan pihak sana, tapi nanti daddy coba komunikasiin dulu sama bang Farhat," jelasnya.

Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare TAN Skin terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.

Baca Juga: 'Katanya Haji dan Paham Agama' Ngamuk Haji Faisal Nekat Perbaiki Makam, Doddy Sudrajat Beberkan Fakta Pernikahan Vanessa Angel dengan Bibi Andriansyah Hingga Sebut Sang Besan Tak Tahu Adat Istiadat