Wati menduga penguasaan aset yang dilakukan Rizky Febian terjadi setelah Lina Jubaedah meninggal dunia. Padahal, Wati mengatakan bahwa aset tersebut milik Teddy Pardiyana yang dibeli secara patungan dengan mendiang Lina Jubaedah. “Pada dasarnya itu aset adalah milik Pak Teddy Pardiyana karena diperoleh sebelum menikah dengan almarhum. Ada buktinya berupa kuitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat dikuasai oleh pak Teddy," ucap Wati. Lebih lanjut, menurutnya, penguasaan aset itu sudah dilakukan selama dua tahun. “Menurut informasi dari Pak Teddy semenjak almarhum meninggal dunia, berarti hampir dua tahun semenjak almarhum meninggal dunia, hasil dikuasai dari pihak mereka," tutur Wati lagi. 3. Dibeli seharga Rp 2 miliar Wati mengatakan bahwa indekos 32 pintu itu dibeli Teddy Pardiyana secara patungan dengan Lina Jubaedah seharga Rp 2 miliar. Bahkan, indekos itu dibeli sebelum Teddy dan Lina menikah. “Kalau beli itu kan ya sebelum menikah (dengan Lina Jubaedah). Tapi, kata Pak Teddy, bahwa itu ada uang dari Bunda. Bilangnya fifty fifty," ucap Wati.
Baca Juga: 'Merampas Hak Orang Lain' Bak Tebal Muka! Lama Menghilang, Teddy Pardiyana Ngaku Bakal Laporkan Rizky Febian Gegara Belum Terima Harta Warisan Lina Jubaedah Hingga Sindir Status Sosial Sule: Merasa Lebih Bermartabat 4. Menuntut Rp 500 juta Dengan adanya dugaan penguasaan aset tanpa izin itu, pihak Teddy menuntut Rizky Febian senilai Rp 500 juta. Pihak Teddy Pardiyana juga meminta haknya atas indekos tersebut. “Jadi, intinya, Pak Teddy di sini, kalau memang dari pihak mereka mau ambil indekos, silakan. Tapi, tolong kembalikan haknya," ucap Wati. "Misalkan, kemarin kan kami sudah bicara, enggak muluk-muluk ya, Pak Teddy cuma minta angka Rp 500 juta. Padahal, yang dikeluarkan beliau Rp 1 miliar," ujar Wati melanjutkan. Wati mengatakan bahwa uang tersebut bakal digunakan oleh Teddy untuk keperluan sehari-hari dari Bintang. Bintang adalah anak semata wayang dari Teddy Pardiyana dan mendiang Lina Jubaedah.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Teddy Pardiyana Adukan Rizky Febian ke Bareskrim Polri, Meminta Hak dan Menuntut Rp 500 Juta"