GridFame.id- Bagi Anda yang sering menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) sebaiknya mulai hati-hati dari sekarang.
Terutama saat memilih layanan pinjaman online (pinjol) yang mempunyai izin Otoritas Jasa Keungan (OJK) dan yang tidak.
Pasalnya saat ini banyak perusahaan pinjol yang beroperasi secara illegal tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini yang dapat merugikan masyarakat (peminjam) pasalnya sebagian pinjol yang tidak dalam pengawasan OJK cenderung mematok bunga yang besar.
Praktik illegal seperti ini yang menyebabkan masyarakat resah dan membuat beban karena bunga yang dibebankan terlalu membebani.
Maka dari itu OJK dan apparat masih terus menindak perusahaan pinjaman online (pinjol) illegal sampai saat ini.
Namun beberapa pinjaman online (pinjol) masih ‘ngeyel’ dan tetap nekat membuka pinjaman meski tanpa pengawasan OJK.
Untuk itu, masyarakat harus lebih waspadadan menghindari penggunaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak mengalami kerugian.
Berikut ini sejumlah daftar perusahaan pinjaman online (pinjol) illegal yang wajib Anda waspadai.
Baca Juga: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Haramkan Pinjol Berikut 5 Penyebab yang Mendukungnya!
Penemuan pinjol illegal ini berdasarkan hasil penelusuran Satgas Waspada Investigasi sepanjang April 2022. Hasilnya ada 100 pinjol illegal yang beroperasi berikut daftarnya.
Karya Utama Finance (karyautamafinance.com), CashCashNow – Pinjaman Online (KSP RIMBA RUKUN ASRI), Pinjaman Online - Kilat Rupiah (KSP JAYA RAYA), Go Uang - Pinjaman Online (jiangz Network Co), Pinjam Tunai - Pinjaman Online (lidehui technology), Dana Impian - Pinjamanonline (Dana Impian admin), Pinjaman Uang - Online Kredit Dana Tunai (Wu Mangga), Rupiah Ku – Pinjaman Online (Indo Fintech Corp), Aman Dana Pinjaman Uang Tunai (sensortech), DanaKita- Pinjaman Uang Tunai Online Dana Kredit (Beach Woodrow).