Find Us On Social Media :

Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara! Wanda Hamidah Mohon ke Mantan Suami Minta Masalah Diselesaikan Secara Damai: WH Ingin Mediasi Kasus Ini..

wanda hamidah memohon diselesaikan secara damai

GridFame.id - 

Wanda Hamidah nampaknya kini mulai ketakutan.

Ia terus meminta kepada sang mantan suami untuk berdamai saja.

Setelah, sebelumnya ia dilaporkan atas perusakan rumah dan penistaan.

Menurut penuturan sang mantan suami, ia telah melakukan perusakan pekarangan rumah.

Bukan hanya sekali, namun kejadian tersebut sudah kedua kalinya.

Hal tersebut lah yang membuat sang mantan suami, Daniel Patrick melaporkan ke polisi.

Pada kejadian pertama, ia masih mengampuni Wanda Hamidah, namun kali ini ingin memberikan efek jera.

Wanda Hamidah pun telah berupaya untuk melakukan mediasi.

Dimana ia juga bersedia untuk mengganti semua kerusakan yang dialami oleh Daniel Patrick.

Lantaran jika kasus ini dilanjutkan, Wanda Hamidah bisa tejerat hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Baca Juga: Wanda Hamidah Bakal Dijebloskan ke Penjara? Bertekuk Lutut Minta Maaf, Sang Mantan Suami Tolak Mentah-mentah Ampuni Eks Raffi Ahmad: Anak Saya Psikisnya Terganggu!

Melansir dari Kompas.com, Wanda lebih memilih menyelesaikan permasalahan dengan Daniel secara damai.

Permintaan damai ini disampaikan Wanda saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan Daniel di Polres Metro Depok pada Senin (30/5/2022).

"Jadi, dari pribadi WH sendiri bersama lawyer juga menginginkan adanya mediasi terkait kasus ini.

Karena kan memang awalnya masalah keluarga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin.

Pihak kepolisian setempat menyetujui dan bakal memberikan wadah untuk mediasi diantara keduanya.

Yogen juga berujar, hal ini bakal direalisasikan setelah penyidik menerima surat permohonan mediasi dari Wanda dan pemberitahuan kepada Daniel.

Wanda sendiri menyadari apa yang dilakukannya kemarin adalah ego semata.

Lantaran ia sangat menyayangi anak-anaknya namun tak diberikan kebebasan untuk bertemu.

"Pasti teman-teman tahu bahwa seorang ibu pasti sangat menyayangi anaknya, seorang bapak juga pasti menyayangi anaknya, sehingga timbul ego untuk memiliki anak dengan sepenuh hati," ucap Wanda Hamidah dalam kesempatan yang berbeda, Senin.

Baca Juga: Daniel Partick Kalah Jauh! Namanya Terseret Usai Mantan Istri Dilaporkan Gegara Kasus Perusakan Rumah, Intip Biodata Cyril Raoul Hakim Eks Wanda Hamidah yang Ternyata Bukan Sosok Sembarangan!

Ia berharap agar permasalahan ini bisa dijadikan pembelajaran untuk orangtua sehingga buah hati kembali mendapatkan kasih sayang dari ibu dan ayahnya.

Ancaman Dalam laporan Daniel, Wanda disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiga pasal tersebut tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan pekarangan rumah, dan perbuatan melawan hukum.

"Tiap pasal memiliki ancaman hukuman yang berbeda-beda. Ada yang sembilan bulan, ada yang dua tahun delapan bulan, setahun," tutur Yogen Heroes.

Sementara itu, pihak Daniel membeberkan alasannya ogah berdamai dengan mantan istri.

"Ini sudah kedua kalinya. Pertama itu dia lakukan pada dua tahun lalu," kata Daniel Patrick di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (21/5/2022).

Namun, kala itu mantan suami tak melaporkannya ke polisi. Ia menyelesaikan permasalahan mereka berdua secara baik-baik.

"Waktu itu kami selesaikan baik-baik," ujar Daniel Patrick.

Daniel Patrick juga membeberkan aksi nekat Wanda Hamidah itu membuat psikis anaknya terganggu.

"Anak saya ketakutan. Psikisnya terganggu karena aksi WH," lanjutnya.

Baca Juga: Makin Memanas! Nekat Masuk Rumah Mantan Suami Demi Bertemu Anak, Istri Daniel Patrick Schuldt Sindir Wanda Hamidah dengan Kata-kata Menohok Ini: Butuh Tata Cara/Etika Bertamu!