GridFame.id -
Adam Deni mengaku kaget saat tahu bakal diseret ke pengadilan.
Ia tak pernah menyangka kalau kasus ini menjadi permasalahan yang serius.
Dimana ia bahkan mendapat tuntutan hukuman 8 tahun penjara.
Awalnya, Adam Deni seolah berani untuk melawan Ahmad Sahroni.
Ia bahkan sudah bermaksud untuk melakukan perlawanan balik kepada sang anggota DPR.
Dengan melaporkannya ke KPK atas dugaan korupsi atau penggelapan dana.
Namun, nampaknya kini nyali sang penggiat media sosial itu menciut.
Adam Deni secara terang-terangan memohon maaf kepada Ahmad Sahroni.
Ia juga bertekuk lutut memohon agat hukumannya diringankan.
Melansir dari Tribunnews.con, ia tadinya hanya berniat untuk membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat terkait dugaan tindak korupsi.
Ia tak memiliki niat jahat apapun saat mengunggah dokumen tersebut ke media sosial.
"Demi Allah, demi orangtua saya, saya melakukan hal ini tidak ada niat jahat. Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat," ujar Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).
Adam Deni sampai merasa syok tak menyangka bakal dituntut 8 tahun penjara.
"Tuntutan kemarin, saya sangat kaget. Ekspektasi saya tuntutannya sesuai dengan apa yang saya lakukan, namun ternyata tidak," katanya.
Disidang kemarin, ia pun meminta maaf beberapa kali kepada Ahmad Sahroni.
Hal itu ia rela lakukan untuk membuktikan bahwa tak memiliki niat jahat sedikitpun.
"Permintaan maaf kepada Sahroni itu sudah dua kali. Pertama, video permintaan maaf sebelum diadili. Kedua, saya meminta maaf di hadapan majelis hakim, di depan JPU, dan media. Mungkin itu bisa jadi pertimbangan," tutur Adam Deni.
Ia pun kembali meminta maaf dan mengaku bersalah atas apa yang telah dilakukannya.
"Pada kesempatan ini, saya meminta maaf, saya melakukan kesalahan yang menurut hukum dinyatakan bersalah, saya memposting sebuah bundle kertas itu berisikan data informasi milik Sahroni," ungkap Adam Deni.
Ia pun berharap majelis hakim meringankan hukumannya atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Adam Deni yang dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa, menyampaikan pledoi alias nota pembelaan di persidangan, Selasa (7/6/2022). Dalam pledoinya, Adam Deni minta minta keringanan hukuman.
Adam Deni meminta diberikan waktu untuk membuktikan ucapannya karena ia merasa punya bukti terkait penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
“Saya meminta ketulusan majelis hakim untuk meringankan vonis hukuman saya dan memberikan saya waktu untuk melakukan pembuktian kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Saudara Ahmad Sahroni,” papar Adam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
"Saya tegaskan di sini saya bukan hanya yakin, tapi saya punya bukti, yang sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya, Bang Herwanto,” jelas dia.
Ia juga meminta handphone-nya unuk segera dikembalikan setelah proses penyitaan untuk membuktikan ucapannya.
Adam mengeklaim memiliki banyak bukti untuk menunjukkan kebenaran tudingannya pada Sahroni. Kuasa hukumnya pun dikatakannya akan menyerahkan bukti tersebut ke KPK.
“Sebentar lagi Bang Herwanto akan memberikan data tersebut dan mem-follow up pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” imbuhnya.
Dalam pledoinya juga Adam Deni mengaku tak pernah menyampaikan hoaks di sosial medianya. Ia bahkan merasa berhasil mengungkap beberapa fakta yang tak diketahui masyarakat.