GridFame.id- Ketika Anda memutuskan untuk resign kerja,maka status kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan akan dinonaktifkan.
Ini dikarenakan perusahaan tersebut tidak ada lagi kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan Anda.
Sehungga Anda tidak bisa memperoleh manfaat jaminan kesehatan sebelum kembali mengaktifkannya dengan cara melunasi iuran.
Untuk itu penting untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign kerja, beberapa dokumen pentimng untuk disiapkan.
Beberapa diantaranya yakni Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku tabungan, Paklaring atau pengunduran diri, formulir pindah kepesertaan, dan formulir autodebet.
Untuk mengaktifkannya kembali ada beberapa cara yang ditawarkan dalam mengaktifkan status BPJS Kesehatan karena resign kerja.
Pertama, Anda dapat mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat dan sampaikan ke petugas maksud dan tujuan Anda (pindah BPJS Perusahaan ke mandiri).
Biasanya nanti mereka akan meminta Anda meengisi formulur pindah atau pengalihan ke[esertaan dari segmen PPU ke mandiri.
Setelah mengisi formulir, akan ada proses verifikasi data oleh petugas dan nanti setelah selesai petugas akan memberikan nomor atau kode virtual account terkait pembayaran kepesertaan BPJS Kesehatan peserta mandiri.
Baca Juga: Bisa Online Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Untuk Peserta
Jika Anda kesulitan untuk datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan maka Anda bisa melakukannya dengan aplikasi JKN.
Caranya, pertama Anda bisa install aplikasi JKN pada smartphone.
Kemudian login ke akun BPJS Kesehatan dengan nomor BPJS atau KTP.
Selanjutnya, klik menu ‘Ubah Data Peserta; yang ada pada tampilan utama.
Pilih segmen peserta dari Pegawai Swasta menjadi Pekerja Mandiri kemudian pilih kelas BPJS sesuai dengan kemampuan Anda,
Terakhir, simpan dan tunggu email masuk yang menyatakan bahwa status kepesertaan telah berhasil diubah.
Ataupun Anda juga bisa megubahnya melalui WhatsApp PANDAWA (nomor sesuai domisili )caranya ketik pesan ‘Halo,Selamat pagi/siang nanti admin akan membalas pesan.
Anda tinggal mengikuti beberapa petunjuk atau arahan yang diberikan hingga akhir.
Untuk tanggapan cepat Anda bisa memulai pesan di jam kerja yakni mulai pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Baca Juga: Perlu Tahu Ini Bedanya Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dengan Kelas Standar