Bantuan tunai sebesar Rp2,4 juta juga akan diberikan kepada lansia usia 70 tahun dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH
Penyandang disabilitas akan mendapat bantuan sosial tunai sebesar Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
Anda bisa mendaftar PKH dengan langsung mendatangi agar busa dapat bantuan sepanjang tahun.
Pertam untuk mendapatkannya Anda yang tergolong fakir miskin datang ke kelurahan setempat untuk daftar PKH dengan membawa serta kelengkapan KTP dan KK.
Nantinya akan diadakan musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan (Hal ini dilajukan usai Anda mendaftar PKH untuk membahas kondisi Anda apakah layak masuk dalam DTKS Kemensos sebagai penerima bansos PKH.
Hasil musyarawah nantinya akan ditampilkan dalam berita/acara yang telah ditandatangi oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
Berita acara yang akan digunakan oleh Dinsos untuk melakukan verifikasi data dan juga validasi data dengan instrument lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
Data yang telah berhasil diverifikasi dan divalidasi kemudian akan diinput oleh aplikasi Sistem Infirmasi Kesejahteraan Sosial oleh Operator Desa/Kecamatan setempat.
Baca Juga: Angin Segar 4 Bantuan Ini Akan Cair Mei 2022 Ada PKH hingga Prakerja