Find Us On Social Media :

Terungkap! Sempat Dituding Netizen Emosi Tak Terima Ditagih Hutang, Iko Uwais Akhirnya Angkat Bicara Kini Suami Audy Item Laporkan Balik Pria Diduga Korban : Memutarbalikan Fakta

Iko Uwais

Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022).

Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.

Baca Juga: 'Mukulin Orang Gak Terima Ditagih Hutang?' Netizen Cecar Sang Aktor Laga Disentil Soal Masuk Penjara? Polisi Beberkan Kronologi Kasus Iko Uwais! Audy Item Bak Pilu di Momen Ulang Tahun Sang Buah Hati

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 'Iko Uwais Beberkan Kronologi Penganiayaan, Sebut Rudi Putar Balikkan Fakta Peristiwa'