Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.
Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022).
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 'Iko Uwais Beberkan Kronologi Penganiayaan, Sebut Rudi Putar Balikkan Fakta Peristiwa'