GridFame.id - Momen Atalia Praratya rapikan kain penutup peti jenazah Eril atau Emmeril Kahn anak sulung Ridwan Kamil terakhir kalinya membuat hati teriris.
Istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya sempat menjadi topik perbincangan di sosial media lantaran ketegarannya ketika merapikan kain penutup peti jenazah Eril atau Emmeril Kahn Mumtadz.
Atalia terlihat begitu mengikhlaskan hatinya ketika melepas sang anak sulungnya Eril pergi selama-lamanya.
Momen ketika Atalia Praratya merapikan kain penutup dan mengusap peti jenazah terakhir kalinya terekam saat pemberangkatan jenazah menuju pemakaman keluarga di kawasan Cimaung, Kabupaten Bandung.
Dalam video yang beredar, nampak ayahanda Eril, Ridwan Kamil sedang menggendong putra bungsunya, Arkana.
Sementara istrinya Atalia terlihat merapikan kain penutup dan mengusap peti jenazah Eril saat mulai digotong.
Saat itu, dengan mengenakan pakaian bernuansa hitam Kang Emil dan Teh Ata serta Zara adik perempuan dari Eril tampak tegar melepas kepergian pemuda Bandung tersebut.
Netizen yang melihat video tersebut pun banyak yang mengaku hatinya bak teriris.
Dikatakan netizen hal yang dilakukan Atalia seraya ingin memastikan sang anak pergi dengan rapi, ketika semasa hidup merapikan baju. Ketegaran dan keikhlasan hati Atalia Praratya dan Ridwan Kamil diakui netizen menjadi pelajaran berharga dalam menyikap takdir.
Momen singkat Atalia merapikan kain penutup peti jenazah Eril kembali diunggah akun @lambeartis_indo. Dalam video itu diberi keterangan "Bu Ata, memastikan anaknya pergi dengan rapih,".
Warganet pun menyoroti tindakan yang dilakukan sang Ibunda, begitu tegar mengantarkan Eril hingga sampai tempat peristirahatan terakhirnya, dikutip dari Tribunnews.
"Aku belum tentu setegar beliau," tulis @f.lestari52.
"Inilah tanda keimanan yang kuat, Bu Cinta (Atalia Praratya) yakin kalau nanti suatu saat mereka akan bertemu lagi di surganya Allah," tulis @septyasari_16.
Jenazah Eril Dimakamkan dalam Peti
Jenazah anak sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril telah dimakamkan, dikutip dari Tribunnews.
Eril dimakamkan di lahan keluarga di Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Senin (13/6/2022).
Ridwan Kamil adalah orang pertama yang memasukkan tanah ke liang lahad Eril.
Lalu, secara berurutan penaburan bunga dilakukan Atalia Praratya, Camilla Laetitia Azzahra atau Zara, kemudian si bungsu, Arkana Aidan Misbach atau Arka.
Sebelum dimakamkan, keluarga Ridwan Kamil mencium peti jenazah Eril.
Momen tersebut diunggah oleh akun @ataliapr pada Senin (13/6/2022).
Terlihat Ridwan Kamil, Atalia, Zara, dan Arkana Aidan bersama-sama mencium peti jenazah Eril sebelum dikebumikan.
Dalam unggahan tersebut, Atalia menyebut keluarga telah ikhlas sebagai bentuk cinta tertinggi mereka untuk almarhum Eril.
Ia berharap, akan memeluk Eril jika waktunya tiba kelak.
"Melepasmu dengan keikhlasan adalah bentuk cinta tertinggi kami padamu, a Eril..
Semoga Aa tenang di surga dalam balutan kasih sayang Allah swt. Surga yang digambarkan begitu indah yang mengalir dibawahnya sungai sungai…
Ijinkan kami memelukmu lagi nanti bila waktunya tiba…
Tunggu ya sayang..
Insya Allah kita akan bersama lagi.." tulis @ataliapr.
Apa Hukumnya Mengubur Mayat Pakai Peti?
Islam sangat menghormati manusia, baik hidupnya atau sudah wafat.
"Dan Kami kata Allah memuliakan anak-anak, kita ini anak manusia yang dimuliakan. Waktu hidupnya dimuliakan, setelah meninggal juga dimuliakan, jangan dihinakan," tutur KH. Abdurrahman Navis, dalam akun youtubenya berjudul 'KH. Abdurrahman Navis - Hukum Mengubur Mayat Menggunakan Peti' dikutip tim GridFame.id, Rabu (15/6/2022).
"Manusia juga harus memuliakan manusia, sehingga Allah SWT memberikan aturan ketika seseorang sudah meninggal dunia bagaimana menguburkannya, ada proses.
Mulai dimandikan, dikafani, disholati sampai kemudian dikuburkan. Bahkan ketika memandikan menguburkan dengan santun, menghromati mayat," ujarnya.
"Diciptakan dari tanah dan akan dikuburkan di tanah. Seharusnya sebaiknya langsung nempel ke tanah sehingga kalau ada orang meninggal dunia langsung pipinya tubuhnya ditempel di tanah, disunahkan untuk dibuka penghalangnya itu nempel ke tanah.
Biar menunjukan manusia itu diciptakan tanah kembali ke tanah. Begitu juga meletakan mayat dalam peti hukumnya makruh.
Kalau memang pakai peti umpamanya darurat, kalau pakai peti tidak bisa dikubur itu baru mubah hukumnya," ujarnya.
Pengertian Hukum-hukum Islam
Terdapat 5 hukum dalam islam yang harus diperhatikan betul terkait pengertiannya agar tidak terjerumus kedalam perilaku menyimpang atau bahkan yang dilarang agama.
Oleh sebab itu Anda jangan sampai tertukar atau tidak tahu apa arti wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram dalam Agama Islam.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini pengertian singkat dari Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah dan Haram dalam Islam.
1. Wajib
Wajib adalah sebuah ativitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya.
Kegiatan yang hukumnya wajib ini, bila dilaksanakan maka pelaku akan diberikan ganjaran kebaikan (pahala), sedangkan jika ditinggalkan maka akan mendapatkan dosa.
Dalam agama islam, suatu kegiatan yang memeiliki ketetapan hukum wajib maka harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan).
2. Sunnah
Sunnah memiliki arti arus yang lancar dan mudah atau "alur aliran langsung.
Dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan (tradisi) yang dilaksanakan oleh rasulullah.
Sunnah merupakan perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak pula berdos
3. Makruh
Secara etimologis, kata Makruh memiliki arti sesuatu yang tidak disukai.
Dalam agama islam, makruh dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak mendapatkan dosa apabila dikerjakan.
Dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan, perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
4. Mubah
Mubah secara etimologis dan bahasa memiliki arti "yang diizinkan" dan "boleh".
Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala.
5. Haram
Secara etimologis, kata Haram memiliki arti "Suci" "Tidak Halal" dan juga "Larangan"
Istilah ini memiliki banyak variasi, namun dalam konteks hukum terhadap suatu kegiatan dalam agama islam, haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau memakan makanan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa, dikutip dari Tribunnews.