GridFame.id - Pasti banyak yang bertanya, PPDB jalur afirmasi adalah?
Masih banyak yang belum mengetahui jalur afirmasi prioritas 1 dan 2 dimaksud dengan apa.
Agar jelas, ini pengertian jalur afirmasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Jalur afirmasi adalah komitmen pemerintah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Adapun, besaran kuota jalur ini diatur oleh pemerintah daerah.
Lalu, jalur afirmasi untuk siapa saja?
Jalur afirmasi diberikan kepada penerima program penanganan keluar tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, misalnya pemegang KIP.
Sehingga syarat jalur afirmasi adalah peserta yang menerima bantuan dari pemerintah.
Selain itu, jalur afirmasi terdiri atas, jalur afirmasi prioritas 1 dan prioritas 2, sebagai berikut
Baca Juga: Simak Jadwal PPDB Online SMP 2022 Jalur KJP Plus, PIP, Mitra Transjakarta, dan KPJ Dibuka Hari Ini
Jalur Afirmasi Prioritas I
- Anak asuh panti, tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan
- Penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten
- Anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat dari kepala dinas kesehatan
- Anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus, sekaligus program Indonesia Pintar, kecuali jenjang SD
Jalur Afirmasi Prioritas II
- Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif
- Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Dinas Sosial
- Anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan direkomendasikan Dinas Perhubungan
- Anak dari buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan kisaran gaji paling kecil 1,1 kali upah minimum provinsi.
- Jadi, peserta yang memenuhi syarat di atas bisa mendapatkan keuntungan jalur afirmasi.
Baca Juga: Hasil PPDB Jabar Tahap 1 Keluar Begini 2 Cara Mengeceknya hingga Jam Pengumuman Lulus