Acara tersebut mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lokal dan lintas provinsi/kabupaten seperti perhelatan sosial dan bidaya masyarakat.
Juga berlaku kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral.
Sedangkan bagi anak kecil yang memiliki catatan khusus disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar.
“Anak dengan usia di bawah enam tahun dan orang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar dalam rangka menghindari potensi penularan Covid,” tegasnya.
Selain itu, bagi kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menunjukkan hasil negarud pemeriksaan RT PCR maksimal 2x24 jam sebelum kegiatan.
“Seluruh biaya penanganan Covid dan evakuasi medis dibebankan secara mandiri sedangkan bagi WNI akan ditanggung pemerintah,” jelas aturan tersebut.