GridFame.id -
Adam Deni ternyata sempat mengatakan kalau ia tak takut di Bui.
Lantaran apa yang ia lakukan adalah untuk membongkar suatu kejahatan.
Dokumen yang diunggahnya milik Ahmad Sahroni itu katanya adalah bukti tindakan korupsi.
Dimana Ahmad Sahroni dituding telah melakukan pembelian sepeda ilegal bernilai ratusan juta agar tidak dikenai pajak.
Bahkan, Adam Deni melakukan pelaporan balik ke KPK.
Kala itu ia berharap kalau Ahmad Sahroni segera diperiksa oleh KPK dan di penjara.
Namun, setelah mendapat vonis hukuman delapan tahun, Adam Deni merasa syok berat.
Ia tak menyangka kalau hukuman yang divoniskan kepadanya sangat berat.
Ia sampai memberikan ancaman kepada Ahmad Sahroni bakal membongkar semuanya.
Melansir dari Tribunnews.com, dalam persidangan di hari Senin (20/6/2022), Adam Deni berharap majelis hakim tidak terkena intervensi jelang sidang vonis terkait dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.
"Kalau vonis saya masih tinggi berarti sudah dipastikan pengadilan ini terkena intervensi dan ada dugaan hal lain," kata Adam Deni usai sidang beragendakan pembacaan duplik.
Ia pun berharap kalau majelis hakim tak memutuskan vonis sesuai tuntuttan JPU. Ia pun mengapresiasi majelis hakim apabila vonis untuknya ringan.
Tetapi, jika majelis hakim memberikan vonis tinggi untuknya, Adam Deni mengancam bakal membongkar semuanya terutama soal Ahmad Sahroni.
"Semoga saat vonis nanti tidak ada hal-hal yang membuat saya membuka semuanya ya. Doain aja ya. Kalau vonis tinggi, saya buka semua di pengadilan," ujar Adam Deni.
Sebelumnya, dilansir dari TribunKaltim.co, Adam Deni semoat tak malu kalau harus di penjara lama.
Ia berpendapat bahwa apa yang ia lakukan adalah untuk negara, yakni pemantauan terhadap pejabat publik yang diduga melakukan korupsi.
"Saya tidak malu harus dipenjara lama, saya malu bila menutupi kejahatan," kata Adam Deni dalam persidangan.
Adam Deni mengatakan yang dia lakukan justru membantu negara membongkar kasus hukum yang dilakukan oleh pejabat publik.
"Niatan saya sangat baik, membantu negara mengalami kerugian. Saya punya bukti.
Dua alat bukti saya, iPhone itu, agar bisa dipegang oleh kuasa hukum saya untuk dilakukan pembuktian lebih dalam lagi. Mohon jangan dimusnahkan," ungkap Adam Deni.
Adam Deni menyatakan kecewa atas tuntutan jaksa yang menurut dia berlebihan.
"Yang paling bikin saya kaget adalah saat mendapat tuntutan.Sebelumnya, di podcast Deddy Corbuzier, Ahmad Sahroni sempat bicara ingin memenjarakan saya selama 5 tahun.
Saya tidak heran mengapa JPU menuntut pidana saya selama 8 tahun," lanjut Adam Deni.
Adam Deni ingin mematahkan salah satu poin pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan, yakni tak ada sikap penyesalan dan permintaan maaf.
Selanjutan sidang dengan terdakwa Adam Deni akan digelar 28 Juni 2022 beragendakan pembacaan vonis.
Sebelumnya, Adam deni dituntut 8 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, Adam Deni tak sendiri, adapun terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari.
Keduanya didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.