"Apalagi saat terpikirnya gini ini kan perkara seharusnya kan ditanda tangani saya dan Bapak dia hanya menyuruh saya tanda tangan oleh saya ya udah bayar dulu."
"Udah (bayar), total uangnya 60.000 USD ditambah uang yang katanya untuk Mabes Polri totalnya Rp 1miliar (lebih)," lanjut Evi.
Sayangnya, Razman Nasution belum melaksanakan tugasnya sebagai pengacara.
"Sementara dua minggu setelah ditanda tangani dia mundur, seharusnya kalau dia mundur ada yang tidak dia lakukan kewajiban kepada saya," tutur Evi.
Lebih lanjut, Evi bercerita Razman tidak mendampingi saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kembali jelaskan bahwa posisi beliau pada saat mendampingi saya hanya pada saat saya diperiksa sebagai saksi, berarti kalau sebagai saksi belum dilakukan pendampingan," sambungnya,
Di samping itu Evi mengaku kecewa dengan tindakan Razman Nasution.
"Di sisi lain gini saya kecewa cara-cara nya menurut saya attitude yang dia lakukan kepada saya itu saya terus terang kecewa," tutur Evi.
"Tetapi saya agak lega ketika beliau mengundurkan diri, saya terus terang agak bertang-tanya ini siapa sih, kalau memang dia pengacara yang menguasai persoalan hukum saya, saya yakin dia enggak akan berperilaku seperti itu," tambahnya.