Find Us On Social Media :

'Saya Akan Melaporkan' Nahloh! Merasa Vonis 4 Tahun Penjaranya 'Pesanan' Orang Dalam, Adam Deni Ngamuk Sebut Ada Dugaan Suap Ahmad Sahroni

Tak terima divonis 4 tahun penjara, Adam Deni tegas bakal periksa PN Jakarta Utara terkait dugaan suap Ahmad Sahroni

Di sisi lain, Adam Deni diketahui telah mengajukan banding.

Melansir dari Kompas.com, Adam dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terkait dokumen pribadi anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

“Atas putusan tersebut bagaimana tanggapan terdakwa?

Boleh pikir-pikir dulu, boleh banding,” sebut hakim ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

“Mengajukan banding Yang Mulia,” jawab Adam.

Baca Juga: Makin Panas! Adam Deni Mendadak Seret Nama Nikita Mirzani Hingga Kasus Dugaan Pencucian Uang Juragan 99 Saat Bacakan Pledoi, Ada Apa?