Pasalnya ia merasa tingkah Razman Arief selama ini sudah melebihi batas.
"Mereka pada dasarnya berkonsultasi bagaimana kode etik seorang advokat.
Kita menjelaskan bahwa dalam menjalankan profesi seorang advokat itu ada rambu-rambunya.
Bagaimana tata cara bertingkah, bertindak terhadap lawan perkara, terhadap klien, terhadap penegak hukum lainnya," jelas Sekjen KAI, dikutip GridFame.id dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Bak sentil Razman Arief, Sekjen KAI juga menekankan jika seorang advokat tidak boleh berteriak-teriak.
"Seorang (advokat) tidak boleh teriak-teriak dalam ruang sidang, memarahi orang di depan umum, bahkan sangat diharamkan bicara kasar," lanjutnya.
Lebih lanjut, Sekjen KAI juga mengatakan jika seorang advokat harus lah santun.
"Seorang advokat harus bersikap santun. Tidak mungkin seorang pengacara yang begitu mendengar seorang tokoh lalu dia uber-uber," lanjut Sekjen KAI.
Hal-hal yang disebutkan Sekjen KAI di atas sangat berbanding terbalik dengan apa yang Razman lakukan selama ini.
Di sisi lain, pihak KAI sebenarnya sudah mengusut Razman Arief jauh sebelum aduan Uya Kuya.