Find Us On Social Media :

Bak Tak Kapok! Sudah Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Kembali Dilaporkan Oleh Sosok Pejabat Ini dengan Kasus Berbeda, Bakal Kena Pasal Berlapis?

adam deni kembali dilaporkan atas kasus berbeda

GridFame.id - 

Adam Deni lagi-lagi dilaporkan atas kesalahannya.

Sang penggiat media sosial itu telah divonis 4 tahun penjara.

Dimana ia dihukum atas kasus tuduhan pencemaran nama baik.

Tuntutan tersebut terbilang lebih ringan dari yang diajukan oleh JPU.

JPU sebelumnya menggugat hukuman 8 tahun penjara atas kasusnya.

Meskipun mendapat vonis lebih ringan, Adam Deni tetap tak terima.

Menurutnya, hukuman tersebut terlalu berat untuk kesalahannya.

Ajukan banding berharap diringankan, Adam Deni kembali dilaporkan oleh seorang pejabat.

Jika ditindaklanjuti, Adam Deni pun bisa terancam bakal kena pasal berlapis.

Baca Juga: 'Saya Akan Melaporkan' Nahloh! Merasa Vonis 4 Tahun Penjaranya 'Pesanan' Orang Dalam, Adam Deni Ngamuk Sebut Ada Dugaan Suap Ahmad Sahroni

Melansir dari Tribunnews.com, Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019–2024 kembali melaporkan Adam Deni ke pihak kepolisian.

Ahmad Sahroni tak terima dituding telah membungkam oknum, hingga adam deni kabarnya melancarkan ancaman ke istrinya.

"Ini karena sudah membawa istri, teror terhadap istri, mengambil tindakan yang sudah gua laporin kemarin, pertama tentang tuduhan Rp 30 miliar yang membungkam berbagai pihak," katanya di The Tri Brata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).

Laporan Ahmad Sahroni itu telah diterima Bareskrim Polri. Saat ini, laporan Ahmad Sahroni tersebut masih dalam proses pengkajian internal dan akan ditindak lanjuti oleh Polri.

"Masih dalam pengkajian," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2022).

Kombes Nurul Azizah juga menjelaskan, laporan tersebut didaftarkan Ahmad Sahroni pada Kamis (30/6/2022).

"Iya sementara ada. Dilaporkan kemarin," kata Nurul.

Pelaporan terhadap Adam Deni oleh kader Partai NasDem itu diketahui dari unggahan Ahmad Sahroni di akun Instagram-nya.

Ahmad Sahroni mengunggah surat tanda terima laporan polisi dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

Baca Juga: TOK! Adam Deni Resmi di Penjara 4 Tahun, Sang Pegiat Media Sosial Tuding Ahmad Sahroni Keluarkan Uang Puluhan Miliar Demi Menyeretnya ke dalam Bui: Saya Ini Bukan Teroris!

Selain Adam Deni, Ahmad Sahroni juga melaporkan pemilik dan pengguna akun Instagram @foodstreat_sonatopastower.

Sosok tersebut, kata Ahmad Sahroni, disebut sebagai wanita yang mengaku dekat dengannya.

"Mulut Mu harimau mu..

Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah sinilai 30 M hanya untuk Membungkam

Ada Pula Wanita yg ngaku dekat sm saya,astaga Liat nya aja sy mau Mu..... Ah... Sadar Woii..." tulis Ahmad Sahroni.

Ia juga menulis, perkataan dua orang tersebut membuat mereka terkena masalah hukum.

"Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan.

Mari kita saksikan bersama atas sikap nya sendiri di mata Hukum," lanjutnya.

Saat dikonfirmasi, Ahmad Sahroni menyatakan, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Ia menyampaikan pesan dan berharap agar Adam Deni sadar atas tindakannya selama ini.

"Harapannya cepet sadar aja," katanya, dikutip dari Tribunnews.com.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Adam Deni Vs Ahmad Sahroni Jilid II: Baru Divonis Hakim Kini Dilaporkan Lagi ke Polisi, Terkait Apa?

Baca Juga: Sempat Berkoar-koar Tak Takut di Bui, Adam Deni Kini Nyalinya Bak Menciut, Mendadak Ancam Ahmad Sahroni Bakal Bongkar Hal Besar Ini: Saya Buka Semua di Pengadilan!