Find Us On Social Media :

Perlu Tahu Begini Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor 2022

Syarat balik nama kendaraan hingga biaya yang harus ditanggung

Setelah berkas diterima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10 ribu dan mendapat tanda terima dan proses pencabutan pun selesai.

Setelahnya datang ke Samsat tujuan untuk pendaftaran STNK baru, silahkan pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari SAMSAT sebelumnya.

Bawa berkas yang diterima kepada petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang dilegalisir.

Jika berkas lengkap, petugas akan mengembalikan BPKP asli dan bukti pembayaran STNK, dan kemudian Anda diminta kembali pada hari yang ditentukan (biasanya 1-2 hari kemudian).

Pada hari yang ditentukan datang ke loket mutasi dan menyerahkan bukti pembayaran STNK, serahkan bukti nanti Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya STNK baru dan selesai.

Baca Juga: PENTING! Perlunya Urus Legalitas Tanah Warisan, Berikut Prosedur Mudah Balik Nama Hingga Persyaratan Dokumen yang Wajib Dipenuhi

Biaya balik nama kendaraan bermotor 2022

Sementara itu mengenai biaya balik nama kendaraan bermotor 2022 yang perlu disiapkan adalah pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga penerbitan BPKB baru.

Dilansir dari laman bprd.jakarta.go.id biaya balik nama motor akan disesuaikan dengan Peraturan Darrah Nomor 9 Tahun 2010 dab PP No.76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun biaya administrasi (Rp35 ribu), Sumbamgan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas (Rp35 ribu), Biaya pembuatan BPKB Baru (Rp225 ribu), biaya pembuatan nomor polisi baru  (Rp30 ribu).

Kemudian biaya pembuatan STNK (Rp100 ribu), biaya penerbitan tanda nomor kendaraan pelat nomor untuk kendaraan dua (Rp60 ribu), biaya transfer nama bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 10 persen.

Namun tarif dasar akan berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketepatan Pajak Daerah (SKPD).

Selanjutnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

Itulah tadi syarat hingga biaya bea balik nama kendaraan motor 2022.

Semoga membantu.

 Baca Juga: Mau Balik Nama Kendaraan Warisan? Simak Syarat Lengkap dan Cara Mengurus Secara Online, Cukup Bawa 3 Dokumen Ini Saja