"Jadi memang betul ya Pengadilan Agama Cikarang itu telah menerima perkara gugatan yang berupa e-court," ujar Maman Suherman, dikutip GridFame.id dari kanal Youtube KH Infotainment.
Dibeberkan lebih lanjut, gugatan tersebut sudah diajukan sejak 3 Juli 2022 lalu.
"Jadi perkara tersebut berdasarkan surat gugatannya yaitu tanggal 3 Juli 2022 atas nama Nathalie Holscher untuk melawan Sutisna (Sule)," lanjutnya.
Maman Suherman pun membeberkan nomor gugatan Nathalie Holscher yang sudah diverifikasi.
"2145/pdt.g/2022/PA Cikarang, jadi gugatan itu sudah diverifikasi di Pengadilan Agama Cikarang pada tanggal 5 Juli 2022," ujar Maman.
Lebih lanjut, Maman Suherman juga mengatakan jika sidang perdana tersebut bakal dilakukan pada 20 Juli 2022 mendatang.
"Kemudian telah ditunjuk majelis hakimnya oleh ketua PA Cikarang Barat pada tanggal yang sama."
"Telah ditetapkan juga hari sidangnya yaitu tanggal 20 Juli 2022 hari Rabu," pungkasnya.
Pengakuan tersebut lantas bikin Putri Delina dihujat habis-habisan oleh netizen.
Banyak yang menyindir Putri Delina telah berhasil merusak rumah tangga orang tuanya sendiri.