1. Hal tersebut dipastikan tidak benar dan BRI telah menerima serta menindaklanjuti pengaduan nasabah, dengan melakukan investigasi atas pengaduan dimaksud.
2. Yang bersangkutan merupakan korban tindak kejahatan Social Engineering, yang disebabkan nasabah memberikan data transaksi perbankan (password) yang bersifat pribadi dan rahasia sehingga transaksi Internet Banking (IB) dapat berjalan sukses.
3. BRI menghimbau nasabah, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan, rutin melakukan penggantian PIN kartu ATM dan juga menjaga kerahasiaan data nasabah seperti nomor rekening tabungan, nomor kartu, nomor CVV kartu kredit, nomor OTP transaksi, dsb. kepada pihak manapun, termasuk yang mengatasnamakan BRI.
Atas kejadian tersebut BRI berempati, namun demikian bank hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah apabila kelalaian diakibatkan oleh sistem perbankan.
Triyoga Agung Wibowo juga menghimbau agar nasabah untuk senantiasa menggunakan saluran resmi website dan social media resmi (verified/centang biru) sebagai media komunikasi yg dapat diakses oleh masyarakat melalui:
Web: www.bri.co.id, IG: @bankbri_id, Twitter: bankbri_id, kontak bri, promo_bri, FB: Bank BRI, Youtube: Bank BRI atau bisa langsung menghubungi Kantor BRI terdekat atau Contact BRI 14017/1500017.
“ Apabila mendapat notifikasi melalui sms/email atas transaksi yang tidak dilakukan, nasabah agar segera menghubungi Contact BRI 14017/1500017 untuk melakukan disable/pemblokiran kartu ATM,“ jelasnya lebih lanjut.