"Kebetulan alamat tergugat berada di Tambun Selatan dan penggugat memakai alamat kuasa hukumnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara," tutur Maman.
Maman menjelaskan, pada sidang perdana upaya mediasi juga akan dilakukan jika Sule dan Nathalie Holscher hadir.
"Bisa saja rujuk kembali karena ini baru pertama. Dalam mediasi, ada upaya untuk merukunkan dan mendamaikan jangan sampai terjadi perceraian," tambahnya.
Nathalie Holscher ajukan hak untuk anak dalam tuntutannya.
Dari pernikahan dengan Sule, Nathalie Holscher dikarunia seorang putra yang masih bayi.
Dalam gugatannya, Nathalie Holscher juga mengajukan sejumlah hal, terutama untuk anaknya.
"Ada gugatan cerai, hak asuh anak, ada juga nafkah anak," ujarnya.