Kubu Juragan 99 juga menilai terlihat jelas adanya itikad tidak baik atas pendaftaran merek 'PS GLOW' dan 'PSTORE GLOW' dari adanya pertemuan antara Putra Siregar dengan Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari pada Agustus 2020.
Putra Siregar dituding melakukan bujuk rayu penawaran untuk melakukan kerjasama bisnis kosmetik untuk memasarkan produk-produk kosmetik merek dagang 'MS GLOW' di Batam.
Akhirnya Gilang Widya Pramana maupun Shandy Purnamasari menceritakan segala hal mengenai produk-produk kosmetik dengan merek dagang 'MS GLOW' mulai dari cara memproduksi, strategi bisnis sampai dengan cara pengemasan produk.
Serta berdasarkan informasi dari salah satu perusahaan produsen botol kemasan kosmetik langganan 'MS GLOW' yang menyampaikan terdapat pihak yang memesan kemasan yang serupa dengan membawa contoh kemasan produk-produk kosmetik merek 'MS GLOW' dan 'MS GLOW FOR MEN'.
"Bahwa perbuatan Putra Siregar dan/atau PT Pstoreglow Bersinar Indonesia yang telah meniru dan menjiplak atau mengikuti merek 'MS GLOW', telah memenuhi unsur itikad tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," tuturnya.
Pihak Juragan 99 cs juga menyatakan bahwa perbuatan Putra Siregar dan/atau PT Pstoreglow Bersinar Indonesia yang telah meniru, menjiplak, mengikuti merek 'MS GLOW'.
"Kami selaku kuasa hukum dari PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia telah mengajukan Gugatan Rekonpensi dan meminta kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan DJKI membatalkan merek 'PS GLOW', 'PSTORE GLOW' dan 'PS GLOW MEN' milik PT Pstoreglow Bersinar Indonesia serta mengumumkan pembatalan merek tersebut di atas dalam Berita Resmi Merek," tutupnya.