"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) Het Herziene Indlandsch Reglement ("HIR) dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten ("Rbg"). Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering ("Rv"), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil," keterangan tertulis dalam petitum di SIPP, yang dikutip pada Jumat (15/7).
Veranosiliyana juga melayanagkan tuntutan materil dan immateril terhadap Sirajuddin dengan nominal yang mencapai lebih dari Rp17 miliar.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateril sebesar: 1. Kerugian Materil sebesar Rp 7.560.000.000 (Tujuh Miliar Lima Ratus Enak Puluh Juta Rupiah), 2. Kerugian Immateril sebesar Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah)," keterangan tertulis dalam petitum.
Veranosiliyana juga menuntut 4 aset berupa ruko dan rumah milik Sirajuddin Mahmud.
Aset pertama yaitu ruko atas nama Sirajuddin Mahmud yang memiliki luas 387 m2 di kawasan Gn. Samarinda, Balikpapan Utara.
Sementara tiga aset lainnya berupa rumah dengan sertifikat atas nama Sirajuddin Mahmud, dimana masing-masing rumah memiliki luas 220 m2 di kawasan Gn. Bahagia, lalu yang seluas 373 m2 di kawasan Balikpapan, dan rumah seluas 656 m2 dengan hak guna bangunan atas nama suami Zaskia Gotik di Jalan Pupuk, Gn. Bahagia.