Find Us On Social Media :

Begini Cara Ganti Paspor yang Habis Masa Berlakunya Melaui M-Paspor

Perpanjang masa berlaku paspor melalui M-Paspor

Salah satunya penggantian paspor yang habis masa berlakunya lewat M-Paspor sebagai berikut.

Pertama, unduh aplikasi dan lakukan pendaftaran akun di M-Paspor.

Jika suda masuk akun di aplikasi M-Paspor pemohon bisa ajukan pemohonan penggantian paspor dengan klik ‘Pengajuan Permohonan’ dan klik ‘Permohonan Paspor Reguler’.

Nantinya akan muncul beberapa pertanyaan yang harus Anda jawab dan foto dokumen yang wajib diunggah.

Beberapa dokumen tersebut diantranya (KTP, KK, akta kelahiran/ijazah/ akta perkawinan/buku nikah/ paspor lama).

Jika temui pertanyaan soal kondisi paspor lama, klik pilihan ‘Habis masa berlaku’.

Selanjutnya aplikasi tersebut akan mendeteksi lokasi pemohon saat mengajukan permohonan sehingga akan muncul daftar kantor imigrasi terdekat yang bisa Anda datangi.

Baca Juga: Tak Perlu Repot Antre! Begini Prosedur Pembuatan Paspor Bagi Lansia

Anda bisa memilih hari dan tanggal datang ke kantor Imigrasi, setiap kantor diketahui memiliki jam operasional dan kuota yang berbeda-beda.

Kemudian setelah memilih lokasi kantor Imigrasi dan jadwal, pemohon wajib membayar biaya penggantian paspor.

Mengenai biaya penggantian paspor biasa 48 halaman adalah Rp350 ribu sedangkan biaya paspor biasa 48 halaman elektronik adalah Rp650 ribu.

Lakukan  pembayaran, jika di M-Paspor  telah berubah menjadi ‘Sudah terbayar’ maka unduh surat pengantar menuju kantor imigrasi di bagian bawah dan pemohon dapat menjadwal ulang kedatangan di kantor imigrasi usai proses pembayaran.