Find Us On Social Media :

Ini Biang Kerok Kominfo Akan Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram, 4 Hari Lagi!

GridFame.id - Kabar soal Kominfo akan memblokir beberapa media sosial asing seperti Instagram dan WhatsApp menjadi topik hangat di kalangan netizen.

Masalahnya, pengguna platform digital itu cukup banyak di Indonesia.

Akan jadi masalah besar jika nantinya benar-benar diblokir.

Banyak yang mengamini wacana tersebut dan ada juga yang menyebutnya sebatas hoax belaka.

Tapi apa alasan pemerintah melalui Kominfo menggulirkan wacana tersebut?

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan bahwa batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terakhir pada tanggal 20 Juli 2022.

Perusahaan yang belum terdaftar baik lokal maupun asing seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix hingga Google akan diblokir pada hari berikutnya yaitu 21 Juli 2022.

Kominfo sudah berulang kali menjelaskan menghimbau para PSE untuk segera mendaftar.

Dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat perusahaan itu berasal dari lokal ataupun asing.

Baca Juga: Instagram, YouTube Hingga Netflix Terancam Diblokir di Indonesia Pada 20 Juli, Kominfo Tunggu Ini

Di sini Kominfo memberikan perlakuan yang sama, yakni semua PSE wajib mendaftar ke negara.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Menkominfo Johnny G. Plate, dilansir dari Tribun News.

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," imbuhnya.

Aturan pendaftaran ini diharapkan menjadi wujud ketaatan kepada aturan negara. Di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran.

PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," ujar Johnny.

Pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Atas dasar tersebut, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat lokal maupun asing adalah 20 Juli 2022.

Adapun beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Baca Juga: Praktis Begini Cara Chat WhatsApp Tanpa Perlu Save Nomor HP

Sedangkan itu, mengutip dari laman daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends tampak belum terdaftar.

Sebagai informasi, perwakilan PUBG Mobile dan Mobile Legends menyebut pihaknya tengah melakukan proses registrasi untuk menaati aturan tersebut.

Kita tunggu sampai tanggal 21 Juli 2022, PSE mana saja yang nantinya diblokir pemerintah.

Baca Juga: Ini Alasan dan Cara Mengatasi  Chat di WhatsApp Web yang Tidak Sinkron