'Bapak Hakim, mbak penggugat sendiri loh bilang bukan pemilik merk PSGlow. Baca deh poin dua itu ada merek PS Glow di dalam putusan. Lalu itu apa? Apa pengadilan salah mengetik? Ah nggak mungkin sih, pengadilan kan udah pinter-pinter.
Tapi jadi penasaran siapa pemilik asli PS Glow sebagai mbak penggugat aja menyangkal. Jadi kenapa penggugat bisa menang dan MS Glow harus bayar 37 M dalam kasus ini, sedangkan jelas-jelas MS Glow yang ditiru dan dijiplak. Dan mbak owner pernyataan sangat mengejutkan tidak mengakui merek PS Glow, kenapa Pak Hakim menangkan? Hayo?' tulisnya.
Kemudian Maharani juga menyertakan video di mana Septi memegang produk PS Glow berwarna pink.
Padahal jelas-jelas di e-commerce dan iklan promonya, kemasan PS Glow berwarna abu-abu dan persis seperti milik MS Glow.
'Kan mbak owner bilang kalau produknya itu pink bukan abu. Kalian gimana sih masih kirim yang abu-abu. Tapi kenapa bisa menang menuntut MS Glow? 37 M pula' lanjutnya.
Maharani kemudian melanjutkan dengan temuan-temuan lainnya.
Ia menyebut nama brand-nya bukan PS Glow melainkan PSStore Glow.
Namun hal itu semakin membuat janggal karena semakin dipertanyakan kenapa bisa menggugat MS Glow.
Ia pun menulis surat terbuka untuk Septi dan Putra Siregar.
'Secara personal saya nggak ada masalah sama sekali dengan kalian, kita semua berteman. Sampai sekarang pun saya nggak pernah bahas pribadi. Karena ini menyangkut brand yang saya besarkan juga dengan penuh perjuangan.