GridFame.id – Iuran terbaru kelas standar BPJSKesehatan yang berlaku Juli 2022.
Pemerintah pusat resmi melakukan uji coba kelas standar BPJS Kesehatan pada Juli 2022.
Adanya penerapan kelas standar BPJS Kesehatan maka tidak ada lagi kelas 1, 2 dan 3 karena rencananya semua akan menerapkan KRIS.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengungkapkan uji coba ini bertujuan melihat dampak terkait perbakan mutu pelayanan kesehatan para peserta.
Selain itu, juga akan menyangkut mengenai kesiapan rumah sakit akan 12 kriteria KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Termasuk dampak KRIS JKN terhadap keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan,” jelasnya sebagaimana dikutip KOMPAS.com.
Lantas berapa tarif iuran BPJS Kesehatan saat uji coba kelas standar nanti?
Pejabat Pengganti Sementara Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengungkapkan wacana uji coba kelas rawat inap standar tidak akan mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan.
“Tidak ada perubahan besaran maupun mekanisme iuran,” tanggapnya.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Rawat Inap Berapa Lama? Ini Keterangan Lengkapnya
Ia membeberkan iuran BPJS Kesehatan yang saat ini berlaku masih mengacu pada Perpres No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dikutip GridFame.id dari laman resminya, berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan mengacu pada Perpres No.64 Tahun 2020.
Pertama, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) adalah Rp42 ribu yang dibayarkan pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Kedua, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan baik PNS maupun npn PNS adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, di mana 4 persen dibayar pemberi kerja sedangkan 1 persen oleh peserta.
Ketiga, iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan adalah 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
Adapun iuran kelas BPJS Kesehatan tersebut dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Keempat, iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yakni kelas 1 Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp35 ribu per bulan.
Itulah tadi iuran terbaru BPJS Kesehatan per Juli 2022.
Semoga bermanfaat.
***
Baca Juga: Begini Prosedur Cara Beli Kacamata Gunakan BPJS Kesehatan