Namun, dari dua panggilan tersebut, Nikita Mirzani malah tak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.
Padahal Nikita Mirzani sendiri sebelumnya yang meminta penjadwalan tersebut.
"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6/2022).
Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Padahal, kata Shinto, penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.
Karena Nikita mangkir panggilan penyidik, maka upaya damai tidak membuahkan hasil.
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," jelas Shinto.
Adapun Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.
Sementara itu, baru-baru ini pada unggahannya di Instagram Story, Selasa (19/7), Niki mengajak publik untuk mencari di mana keberadaan Nindy dan Dito saat ini.
Sehingga hal tersebut diyakini mempermudah polisi untuk melakukan penjemputan paksa.