GridFame.id - Ada kabar bahagia untuk masyarakat Indonesia.
NIK yang ada di KTP kini sama dengan nomor NPWP yang digunakan untuk membayar pajak.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat sehingga tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan ini karena integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.
"Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan," ungkap Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/7).
Suryo mengatakan sudah ada 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Artinya, orang-orang tersebut sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.
"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," kata Suryo.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.
"Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir," kata dia.
Baca Juga: Simak Apa Saja Guna Data NIK KTP dan NPWP Dijadikan Satu, Semua Orang Kena Pajak?
Ia menjamin semua data wajib pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, NIK dan NPWP 16 digit digunakan untuk layanan administrasi, baik yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak (DJP) maupun oleh pihak lain.
"Terhitung sejak 1 Januari 2024…pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf c, dikutip pada Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Kartu NPWP Hilang dan Rusak? Begini Pengajuan Untuk Cetak Ulang Secara Mandiri