"Tadi, dia nego lagi. Dia hanya sanggup memberikan Rp 80 juta. Jadi, semua Rp 80 juta, termasuk nafkah iddah dan mut'ah," kata Abdul saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).
Sebagai informasi, nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan kepada istri yang ditalak.
Nafkah ini berlangsung selama 3-12 bulan, tergantung kondisi haid istri yang dicerai.
Nafkah mut’ah adalah pemberian dari mantan suami kepada istrinya yang dijatuhi talak berupa uang atau benda lainnya.
Nafkah iddah dan mut'ah berlaku dalam perkara cerai pasangan tersebut karena Ronal yang mengajukan permohonan cerai terhadap Seruni.
Abdul mengungkapkan kesanggupan Ronal dalam permohonan cerainya untuk nafkah iddah dan mut'ah Seruni.
"Di dalam gugatan permohonan yang disampaikan itu, ada nafkah iddah dan mut'ah (senilai) Rp 1,7 miliar. Itu kesanggupan dari beliau (Ronal), bukan permintaan Bu Runi," ucap Abdul.
Selain itu, dalam permohonan cerai tersebut, kata Abdul, Ronal menyanggupi biaya nafkah dua anak mereka sebesar Rp 20 juta per bulan.