GridFame.id - Konten Youtube kini bisa jadi jaminan utang, hal ini seperti yang dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menteri Yasonna Laoly mengatakan konten Youtube yang sudah memiliki sertifikat kekayaan intelektual bisa digunakan sebagai jaminan ke bank.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu.
Sebagai informasi, dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.
"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube.
Lantas apakah ada persyaratannya?
Konten Youtube yang bisa dijadikan jaminan utang harus memenuhi kriteria.
Apa kriteria konten Youtube yang bisa dijadikan jaminan utang?
Simak penjelasannya!
"Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," kata Yasonna kepada awak media di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Jumat (22/7/2022).
"Nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual.