Find Us On Social Media :

YouTuber Satu Indonesia Bersorak! Bukan Cuma Lagu dan Film, Konten YouTube Bisa jadi Jaminan Utang ke Bank, Catat Ini Syaratnya

Syarat konten YouTube yang bisa jadi jaminan pinjaman bank

GridFame.id - Masyarakat mulai penasaran dengan syarat konten YouTube yang bisa jadi jaminan pinjaman bank.

Banyak yang bertanya-tanya apakah syarat konten YouTube yang bisa jadi jaminan pinjaman bank sulit?

Ternyata syarat konten YouTube yang bisa jadi jaminan pinjaman bank tidak mudah juga tidak sulit, semua tergantung dari seberapa besar nilai karya yang dimiliki para content creator itu sendiri.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Dilansir dari Kompas.com, begini isi PP Nomor 24 Tahun 2022: "Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif".

"Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. penilaian kekayaan intelektual," bunyi pasal itu.

Senada dengan Pasal 4, Pasal 9 Ayat (1) juga menekankan hal yang sama.

"Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang," bunyi Pasal tersebut.

Baca Juga: Pantas Diburu Fresh Graduate Ini Gaji Teller Bank BCA, BNI hingga BRI

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan konten Youtube yang sudah memiliki sertifikat kekayaan intelektual bisa digunakan sebagai jaminan ke bank.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu.

Sebagai informasi, dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube,

Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," kata Yasonna kepada awak media di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Jumat (22/7/2022).

"Nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual,

Semakin tinggi value dan potensi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman pun akan semakin besar," lanjutnya.

Sebagai informasi, sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.

Selain itu, ada juga subsektor kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Baca Juga: Aplikasi Bank BRI Diduga Jebol Hingga Uang Nasabah Dikuras, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya 

PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekraf akan menempel pada subsektor yang telah disebutkan di atas.

Beberapa pasal juga menguatkan bahwa karya-karya seni seperti film, lagu dan musik, otomatis bisa dijadikan sebagai jaminan peminjaman kepada bank.

Di dalamnya juga diatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi hingga penilaian kekayaan intelektual, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1).

Baca Juga: Tak Perlu Susah Payah ke Kantor Cabang Begini Cara Buka Kembali Kartu ATM yang Terblokir

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Kini Konten YouTube Juga Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank"