Fahmi menambahkan Nikita langsung dilakukan pemeriksaan ketika sampai di Polresta Serang.
Namun proses tersebut sempat tertunda lantaran Nikita mengalami kelelahan.
"Tadi sempat ada beberapa pertanyaan tapi tidak dilanjutkan karena mungkin Niki capek tiba-tiba harus ke sini," ungkap Fahmi.
"Saya bilang kalau capek jangan dipaksakan ya udah istirahat aja, sama anaknya," tambahnya.
Kendati demikian, Nikita dalam keadaan sehat selama bermalam di kantor polisi.
"Niki dalam keadaan sehat ya mungkin capek karena tiba-tiba harus datang ke sini," pungkasnya.
Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.
Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani meminta kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra dihentikan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim juga meminta Polresta Serang Kota menghentikan Penyidikan terhadap Nikita Mirzani.
"Oleh karena itu, Nikita Mirzani minta, pertama, perkara ini harus dihentikan," jelas Fahmi kepada wartawan, Serang, Jumat(22/7/2022).
Fachi Bachdim mengatakan, Penyidik Polres Serang Kota telah melanggar etika profesi.
Hal itu diketahui saat pengepungan rumah Nikita Mirzani yang berada di kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Nikita Mirzani sempat melaporkan Polres Serang Kota terkait dugaan pelanggaran etika profesi ke Propam Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Diberitakan sebelumnya Nikita Mirzani telah dijemput paksa oleh kepolisian, Kamis 21 Juli 2022sekitar pukul 14.40 WIB di kawasan mall senayan Jakarta.
Saat dijemput paksa, Nikita Mirzani tidak melakukan perlawanan apa pun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nikita Mirzani Ditangkap Lepas Polisi, Pantas Bisa Pulang, Terungkap Alasan Polisi