GridFame.id – Pemerintah berencana akan mencairkan BLT UMKM Rp600 ribu atau BPUM 2022 kepada 12.8 juta pelaku usaha di Indonesia.
Diantara pelaku usaha penerima BLT UMKM Rp600 ribu harus merupakan WNI, memiliki usaha mikro, lalu bukan penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT PLKWN).
Untuk tahun 2022 terkait pencairan BLT UMKM pemerintah belum menentukan skema penyalurannya secara pasti.
Namun apabila penyaluran untuk tahun ini akan sama seperti tahun sebelumnya, maka masyarakat bisa mengecek nama penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 lewat link eform.bri.co.id
Berikut ini mekanisme pencairan BLT UMKM Rp600 ribu jika Anda sudah ditetapkan sebagai penerima.
Pertama akses melalui situs eform.bri.co.id;
Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BLT UMKM maka akan diarahkan ke halaman reservasi;
Lengkapi data diri sesuai KTP dan jadwal antrean;
Setelah dilengkapi dan mengisi kode maka akan muncul nomor referensi (wajib disimpan);
Baca Juga: Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu Dengan Mudah Cukup Penuhi Syarat Ini
Kemudian nasabah datang ke cabang atau unit bank terdekat sesuai dengan jadwal yang telah dipilih;
Jika sudah melakukan reservasi dan memilih jadwal serta unit bank terdekat, maka selanjutnya Anda dapat datang dengan langkah-langkah sebagai berikut: