Find Us On Social Media :

'Itu Tuduhan Serius!' Nahloh! Harusnya Nikita Mirzani Kena Pasal Berlapis Hingga 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Dito Mahendra Bocorkan 'Dosa' Nyai yang Tak Banyak Orang Tahu: Merusak!

Kuasa hukum Dito Mahendra beberkan 'dosa' Nikita Mirzani

GridFame.id - Penangkapan Nikita Mirzani mengejutkan banyak orang.

Bagaimana tidak, sebelumnya ia sudah berhasil lolos saat rumahnya dikepung.

Kini, ia kembali mengejutkan karena ditangkap secara mendadak di kawasan Senayan.

Namun kabar terbaru mengatakan bahwa Nikita Mirzani tidak ditahan karena punya anak balita di rumah dan hanya wajib lapor seminggu sekali.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yaffet Rissy ungkap alasan Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis hingga diancam pidana penjara 12 tahun.

Menurut Yaffet Rissy, perbuatan Nikita Mirzani mencemarkan nama baik Dito Mahendra sudah merugikan reputasi pribadi dan bisnis.

Yaffer Rissy pun mengatakan Dito Mahendra merasa sudah mewakilkan urusan hukum kepada mereka.

Dito Mahendra melalui kuasa hukum Yaffet Rissy akhirnya buka suara terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani di Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Diketahui, Nikita Mirzani tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota, Banten, sejak Kamis (21/7/2022) petang hingga Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: 'Katanya Semua Sama di Mata Hukum?' Nahloh! Heboh Soal Penjemputan Paksa Nikita Mirzani, Kartika Putri Kembali Ngamuk Kasus Richard Lee Masih Macet, Netizen: Udah Ilang Respect

Saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, kuasa hukum Yaffet Rissy menyebutkan kliennya mengikuti perkembangannya melalui media massa.

"Secara prinsip, kami sudah berbicara dengan Mas Dito. Mas Dito sudah menghargai proses yang telah berjalan, termasuk menghargai upaya yang dilakukan oleh pihak Polisi," ujar Yaffet Rissy dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (22/7/2022) malam.